Kapolri Ungkap Perbedaan Signifikan Antara Kasus Kekerasan yang Dilaporkan dan yang Ditangani Polri

Administrator - Kamis, 16 Januari 2025 - 08:20:21 wib
Kapolri Ungkap Perbedaan Signifikan Antara Kasus Kekerasan yang Dilaporkan dan yang Ditangani Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto:istagram)

RadarRiaunet | Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan fakta mengejutkan terkait tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), tercatat ada sekitar 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 15.120 kekerasan terhadap anak dalam lima tahun terakhir. Namun, angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah kasus yang berhasil ditangani oleh Polri, yang hanya mencapai sekitar 100.000 kasus.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada Kompas.com, Jenderal Sigit menyoroti perbedaan mencolok antara jumlah laporan yang diterima Komnas Perempuan dan jumlah kasus yang diteruskan untuk diproses lebih lanjut oleh kepolisian. Unit Subdit PPA/PPO Polri tercatat menangani 105.475 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, angka yang masih jauh lebih rendah dibandingkan total laporan yang masuk.

Sigit menyatakan, “Kami sangat heran mengapa banyak kasus yang tidak ditangani. Saya tidak tahu di mana letak hilangnya kasus-kasus tersebut.” Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu alasan rendahnya penanganan kasus ini adalah praktik penyelesaian secara tradisional yang masih dilakukan oleh sebagian masyarakat. Salah satu contohnya adalah penyelesaian kasus kekerasan seksual dengan cara menikahkan pelaku dengan korban, sebuah solusi yang menurutnya justru memperburuk situasi dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolri menegaskan bahwa pendekatan semacam itu bukanlah solusi yang tepat. “Penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui jalur tradisional bisa memperburuk psikologis korban dan tidak memberikan keadilan yang seharusnya,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penyelesaian kasus kekerasan harus berfokus pada kepentingan korban, bukan hanya kepentingan pihak lain yang terlibat.

Untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, Sigit mengusulkan penambahan jumlah personel Polwan (Polisi Wanita). Dengan pelatihan khusus, termasuk pendekatan feminisme, Polwan diharapkan lebih peka terhadap kebutuhan dan situasi perempuan korban kekerasan. "Polwan memiliki pendekatan yang lebih manusiawi dan lebih sensitif terhadap kondisi perempuan dalam situasi krisis. Kehadiran mereka sangat penting untuk memberikan dukungan emosional dan solusi yang lebih tepat bagi korban," ujar Sigit.

Kapolri juga menekankan pentingnya pendekatan yang lebih sistematis dan melibatkan partisipasi korban dalam setiap tahap penyelesaian kasus. “Penanganan kasus kekerasan harus mengedepankan keinginan dan kebutuhan korban, dengan menegakkan hukum secara tegas,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Sigit berharap dapat memperbaiki sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan ruang lebih besar bagi korban untuk mendapatkan keadilan, serta memastikan bahwa solusi yang diberikan tidak memperburuk kondisi mereka.

[]