Tahapan yang Ditempuh Prabowo Jika Gugat Hasil Pilpres ke MK

Administrator - Jumat, 24 Mei 2019 - 12:42:48 wib
Tahapan yang Ditempuh Prabowo Jika Gugat Hasil Pilpres ke MK
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. cnni pic

Jakarta : Pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di tenggat akhir pendaftaran, Jumat (24/5/2019).

Pendaftaran sengketa pilpres ke MK diketahui telah dibuka sejak 21 Mei lalu pascapengumuman rekapitulasi hasil penghitungan nasional Pilpres 2019. Sementara tenggat akhir pendaftaran adalah 24 Mei 2019 tepat pukul 24.00 WIB.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono membeberkan sejumlah tahapan yang akan dilalui Prabowo-Sandi jika telah mendaftarkan gugatan. Usai mendaftar, kata Fajar, berkas sengketa pilpres yang diajukan akan diregistrasi pada 11 Juni 2019.


Fajar mengatakan, registrasi berkas sengaja dilakukan usai libur lebaran. Sebab sesuai ketentuan UU MK, waktu registrasi dengan pemeriksaan sidang pendahuluan dibatasi rentang waktu tujuh hari.

MK Jelaskan Tahapan Prabowo Jika Menggugat Hasil Pilpres 2019Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

"Kalau langsung diregistrasi bisa bisa kita nanti enggak lebaran. Kan enggak lucu kalau lebaran harus sidang," ujar Fajar di gedung MK, Jakarta, seperti sitat CNN Indonesia, Jumat (24/5/2019).

Setelah diregistrasi, sidang perdana akan digelar pada 14 Juni 2019. Dalam sidang perdana, hakim MK akan memeriksa permohonan yang diajukan.

Proses sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari pihak yang digugat (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kemudian pada 17 Juni sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pembuktian.


Jika seluruh proses selesai, kata dia, maka hakim akan melakukan pembahasan dan gugatan diputus pada 28 Juni 2019. Sesuai ketentuan, penanganan sengketa pilpres di MK dibatasi 14 hari kerja. Sementara untuk penanganan sengketa pileg dibatasi 30 hari kerja.

Ketua MK Anwar Usman sebelumnya memastikan pihaknya membuka pintu lebar terhadap siapapun yang ingin mengajukan gugatan. Hakim MK, kata dia, akan bertindak profesional dan independen.

Anwar menegaskan pihaknya tak bakal terpengaruh dengan gejolak yang terjadi di masyarakat pascapengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional Pilpres 2019. Dari rekapitulasi itu, Prabowo-Sandi kalah perolehan suara dari calon petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Kita lihat saja nanti bukti apapun yang diajukan akan kami terima dan kami akan memeriksa semua bukti yang ada," katanya.


RRN/CNNI