Penyebar Video Mesum Eks Mahasiswi UI Bisa Terjerat UU ITE

Administrator - Kamis, 26 Oktober 2017 - 16:42:37 wib
Penyebar Video Mesum Eks Mahasiswi UI Bisa Terjerat UU ITE
Penyebar video mesum bisa ikut terkena jerat UU ITE. dok. Unsplash/Pixabay/Cnni

Jakarta: Sebuah video mesum yang viral di sosial media diduga melibatkan seorang mantan mahasiswi Universitas Indonesia, Depok, dengan inisial HA. Kendati demikian, akun sosial media yang diduga milik HA menyebut dirinya bukanlah penyebar video itu, melainkan hanyalah korban.

 

Akankah mereka yang ikut menyebarkan konten video tersebut lewat media sosial dan pesan instan akan ikut terjerat UU ITE dan Pornografi?

 

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Henri Subiakto menyebutkan pihak yang akan terjerat hukum adalah orang yang dengan sengaja menyebarkan konten dewasa tersebut, mengutip UU ITE.

 

"Kalau dari UU ITE yang kena adalah yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransfisikan, dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang muatannya melanggar kesusilaan," jelasnya saat dihubungi awak media, Kamis (26/10).

 

Jika HA tidak mendistribusikan, maka dia aman dari jeratan UU ITE. Sayangnya, dia bisa saja dihukum karena melanggar UU Pornografi.

 

"Kalau pelaku tidak mendistribusikan, tidak mentransmisikan, atau juga tidak membuat bisa diaksesnya oleh publik, juga tidak bisa kena UU ITE. Tapi bisa kena UU Pornografi. Kalau yang nyebar-nyebar di WhatsApp malah kena ITE," paparnya.

 

Henry menekankan bahkan penyebaran konten pornografi kepada satu orang lain saja sudah cukup membuat seseorang terjerat pasal 27 ayat 1 UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

 

Sebelumnya, Ariel Noah juga sempat dituntut UU ITE Pasal 27 karena sedikitnya dua video mesum yang menyebar di Internet. UU ITE mengatur bahwa siapa saja yang mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dikenai penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

 

Namun akhirnya dia hanya divonis melanggar Pasal 29 UU Anti Pornografi yang mengatur bahwa pihak yang membuat, menyiarkan atau memperbanyak barang-barang pornografi bisa dikenai hukuman maksimal 12 tahun dengan denda mencapai Rp 6 miliar. Penyanyi itu divonis pada 2011 lalu.

 

eks/cnni