Megakorupsi Izin Tambang

Administrator - Sabtu, 09 Februari 2019 - 16:26:10 wib
Megakorupsi Izin Tambang
Illustrasi. southolddems pic

RADARRIAUNET.COM: PERTAMBANGAN mestinya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Akan tetapi, segelintir kepala daerah malah merampas pertambangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran diri sendiri atau memperkaya orang lain.

Kerugian negara akibat korupsi tambang sangat besar. Kasus terbaru ialah korupsi yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Supian Hadi, Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada 1 Februari. Supian Hadi dituduh merugikan negara Rp5,8 triliun dan US$711 ribu.

Tahun lalu KPK menuntut mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dengan kerugian negara mencapai Rp4,3 triliun terkait dengan korupsi pertambangan nikel. Akan tetapi, yang terbukti di pengadilan hanya Rp1,5 triliun karena hakim tidak memperhitungkan kerugian ekologis. Meski demikian, vonis Nur Alam diperberat 15 tahun di tingkat banding dari sebelumnya 12 tahun penjara.

Dugaan korupsi Supian Hadi mengakibatkan kerugian negara terbesar sepanjang sejarah KPK. Kasus besar lain yang ditangani KPK ialah KTP elektronik yang kerugiannya mencapai Rp2,3 triliun dan BLBI yang mencapai Rp4,58 triliun.

Selama menjadi Bupati Kotawaringin Timur pada periode 2010-2015, Supian Hadi diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Bupati asal PDIP yang terpilih lagi untuk periode kedua itu dituduh menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan bidang bauksit.

Pemberian IUP yang menjadi kewenangan kepala daerah menjadi lahan subur korupsi di daerah. Minimnya akses informasi soal lelang dan mekanisme pemberian izin yang tidak transparan menjadi penyebabnya.

Meski pemberian IUP sudah lama diketahui sebagai modus, pengungkapan korupsi tambang tidaklah mudah, butuh napas panjang, dan kesabaran sempurna. KPK membutuhkan waktu empat tahun untuk menyelidiki kasus Supian Hadi. Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 2015.

Kasus Supian Hadi hanyalah puncak gunung es dari korupsi pertambangan. Bisa jadi masih banyak kasus korupsi lainnya akan terungkap jika KPK benar-benar serius mengusutnya. Indikasi korupsi kasatmata setelah terkuak fakta izin bermasalah.

Transparency International Indonesia pada 2017 telah melakukan studi untuk menilai risiko korupsi pada proses pemberian IUP. Hasil studi itu sangat mengejutkan, ditemukan 35 risiko dalam pemberian IUP yang dapat memicu adanya praktik korupsi, 20 risiko di antaranya dikategorikan sangat tinggi. Itu artinya risiko tersebut hampir pasti atau sangat mungkin terjadi.

KPK pun patut diapresiasi karena sejak 2014 memberi perhatian serius untuk membenahi sektor pertambangan. Pada 2017 KPK menggandeng para pemangku kepentingan untuk menata kekarut-marutan pemberian IUP.

Penataan kelembagaan perizinan saja tidak cukup. Patgulipat di sektor pertambangan kental beraroma politik, IUP justru diobral pada masa pemilihan kepala daerah. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), terdapat 170 izin tambang baru yang dikeluarkan sepanjang 2017-2018 di daerah yang menggelar pilkada. Sementara itu, data KPK pada 2018, dari 9.155 izin usaha pertambangan di Indonesia, baru 6.638 izin pertambangan yang sudah clean and clear.

Korupsi tambang bertemali dengan biaya politik tinggi. Ongkos menjadi wali kota atau bupati bisa mencapai Rp30 miliar, sedangkan untuk gubernur Rp100 miliar. Sepanjang ongkos politik tidak ditekan, selama itu pula tambang jadi lahan subur korupsi.

Pembenahan menyeluruh di bidang pertambangan perlu diikuti dengan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Revisi itu untuk menambah delik United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) terutama suap sektor swasta, kemudian pidana korporasi berupa perbaikan kerusakan lingkungan, dan pembayaran uang pengganti terhadap kerugian ekologis yang ditimbulkan.

Megakorupsi yang dituduhkan kepada Supian Hadi semakin menyadarkan kita untuk tak pernah lelah membenahi pertambangan. Sukma pertambangan harus dikembalikan kepada konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jangan biarkan pertambangan dirampas untuk sebesar-besarnya kemakmuran segelintir kepala daerah beserta kroni mereka.

 


RRN/MI