KPK Gali Peran Tersangka Suap Proyek Meikarta

Administrator - Rabu, 24 Oktober 2018 - 00:28:59 wib
KPK Gali Peran Tersangka Suap Proyek Meikarta
Juru bicara KPK Febri Diansyah. MI/ Rommy Pujianto/Mtvn

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggali kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat. Lembaga antirasuah itu tengah menelisik peran para tersangka.

 

"Didalami peran dari masing-masing tersangka dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media setempat di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 22 Oktober 2018.

 

Febri menjelaskan, KPK akan mendalami peran pihak yang diduga memberikan suap lewat proses pembicaraan, pembahasan, sampai realisasi pemberian komitmen fee. Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang menerima di level instansi.

 

"Pihak-pihak yang menerima baik level kepala dinas atau bupati itu sendiri itu yang didalami tahap awal ini. Karena hari ini adalah pemeriksaan perdana," ucap Febri.

 

Senin, 22 Oktober 2018, KPK melakukan pemeriksaan silang terhadap delapan tersangka dugaan suap pembangunan proyek Meikarta. Salah satunya adalah pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), serta dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP).

 

Kemudian, diperiksa juga tersangka lain yakni Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin (NHY), Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili (NR), Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), dan Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT). Kedelapan tersangka tersebut bersaksi untuk tersangka lainnya Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS).

 

Dalam kasus ini, Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga telah menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektar dan dibagi dalam tiga tahapan.

 

Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya sebanyak Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.

 

Aga/mtvn