Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2015. Penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Kelima tersangka itu yakni Permit and Regulatory Head Tower Bersama Group, Ockyanto; Direktur Operasi PT Protelindo, Onggo Wijaya; Wakil Bupati Malang sekaligus Direktur CV Central Manunggal, Ahmad Subhan; Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi; dan satu pihak swasta Nabiel Titawano.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk kelima tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, seperti dikutip dari metrotvnews.com, Jakarta, Jumat, 23 November 2018.
Perpanjangan penahanan dimulai sejak 27 November 2018 sampai dengan 5 Januari 2019. Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.
Selain Mustafa, penyidik juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin; Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup, Ockyanto; dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Namun, pada pengembangan kasus, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Bupati Malang sekaligus Direktur CV Central Manunggal, Ahmad Subhan; Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi; dan satu pihak swasta Nabiel Titawano.
Dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar. Sementara pada kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Mustofa bersama Zainal diduga menerima Rp3,7 miliar.
LDS/metrotvnews.com