Miryam S Haryani Dituntut 8 Tahun Penjara

Administrator - Senin, 23 Oktober 2017 - 22:45:02 wib
Miryam S Haryani Dituntut 8 Tahun Penjara
Miryam S Haryani dituntut delapan tahun penjara. Ant Pic/Cnni

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum menuntut politikus Hanura Miryam S Haryani delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan. Miryam dianggap terbukti memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

 

“Menuntut, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi,“ ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).

 

Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan Miryam dianggap telah menghambat proses penegakan hukum oleh KPK dalam perkara korupsi e-KTP, tidak menghormati lembaga peradilan, dan merusak nilai-nilai kejujuran.

 

Jaksa menyatakan, Miryam terbukti mendapat arahan dari pihak lain sehingga mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP. Padahal keterangan dalam BAP dinilai telah bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lain di muka persidangan.

 

“Pencabutan BAP itu tidak mempunyai alasan yang sah,” katanya.

 

Miryam sebelumnya mencabut keterangan dalam BAP karena mengaku diancam dan ditekan oleh penyidik KPK yakni Novel Baswedan, M Irwan Santoso, dan Ambarita Damanik pada persidangan 23 Maret 2017. Meski telah diperingatkan oleh hakim agar berkata jujur, Miryam tetap mengaku ditekan oleh penyidik KPK.

 

Miryam pun kembali dihadirkan dalam persidangan 30 Maret 2017 untuk dikonfrontasi dengan ketiga penyidik. Namun mantan anggota Komisi II DPR itu berkukuh untuk mencabut keterangan dalam BAP.

 

Jaksa menyatakan, empat kali pemeriksaan di gedung KPK, Miryam diberi kesempatan untuk membaca, memeriksa, dan mengoreksi keterangannya pada setiap akhir pemeriksaan. Selain itu, setiap awal peneriksaan lanjutan Miryam juga diberi kesempatan untuk membaca BAP sebelumnya.

 

"Alasan terdakwa mendapat tekanan tidak benar karena betentangan dengan keterangan tiga penyidik maupun rekaman video yang menunjukkan tidak ada tekanan dari penyidik," ucap jaksa.

 

Atas tuntutan tersebut, Miryam mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan 2 November mendatang.

 

Gil/cnni