KPK Sita Dokumen Usai Geledah Rumah Keponakan Setnov

Administrator - Jumat, 28 Juli 2017 - 22:46:30 wib
KPK Sita Dokumen Usai Geledah Rumah Keponakan Setnov
KPK menyita dokumen dari rumah keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Ant Pic/Cnni
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi terkait dengan penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.
 
Penggeledahan rumah Irvan dilakukan Kamis (27/7), di Kompleks Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
 
"Dari penggeledahan disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (28/7).
 
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu sebelumnya sudah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan Setnov.
 
Irvan telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan untuk tersangka Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
 
Keponakan Setnov itu juga sudah bersaksi dalam persidangan Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu. Irvan mengakui ikut dalam rapat Tim Fatmawati, bentukan Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.
 
Pemeriksaan Chairuman
 
KPK juga telah memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK ingin mendalami informasi soal pertemuan yang dilakukan di salah satu hotel di Jakarta.
 
Selain soal pertemuan yang diduga membahas masalah proyek e-KTP, Chairuman juga dicecar soal pembahasan dan perubahan anggaran serta dugaan aliran dana proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
 
"(Didalami) pembicaraan terkait pembahasan dan perubahan anggaran dengan saksi lain, yang terkait dan indikasi aliran dana terkait e-KTP," ujar Febri.
 
Chairuman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setnov. Kader partai Golkar itu diperiksa sekitar lima jam.
 
Chairuman mengaku pertanyaan yang dilontarkan penyidik tak berbeda jauh dengan saat diperiksa untuk tersangka lainnya.
 
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.
 
Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
 
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
 
Berkas perkara Andi Narogong sendiri sudah rampung alias P21. Sidang perdana pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bakal digelar pada awal Agustus 2017.
 
Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.
 
Cnni/RRN/Gil