RADARRIAUNET.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak semua pledoi atau nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Hal ini diungkapkan jaksa Meylani Wuwung dalam sidang kasus kopi beracun dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10).
JPU beralasan, uraian dalam nota pembelaan tidak memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga tidak dapat menggugurkan surat tuntutan.
"Memohon majelis hakim menolak semua pledoi serta menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum," ujar jaksa Meylani.
JPU menilai Jessica telah berulang kali berbohong selama persidangan. Jessica, kata dia, juga berbohong soal kondisi ruang tahanan di Polda Metro Jaya.
Jaksa Sebut Pledoi Jessica Wongso Tak Muat Substansi Perkara
Kebohongan Jessica juga terlihat dari jawabannya yang selalu berkata 'lupa' atau 'tidak tahu' saat ditanya soal peristiwa di Kafe Olivier.
"Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda duplik atau mendengarkan tanggapan dari kuasa hukum pada 20 Oktober mendatang.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan akan ada dua duplik yang masing-masing disampaikan Jessica dan kuasa hukum. Materi duplik akan menjelaskan sejumlah fakta yang belum disebutkan JPU.
Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang sengaja dihindari JPU dalam materi replik yang dibacakan hari ini. Salah satunya adalah soal penyebab matinya korban, Wayan Mirna Salihin.
Dari keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan kuasa hukum, Mirna meninggal bukan karena sianida. Selain tak ada bukti kuat soal sianida, dokter juga tak melakukan autopsi menyeluruh pada jasad Mirna.
"Jadi kalau belum bisa mengatakan mati karena sianida lalu bagaimana bisa menetapkan pelaku? Jaksa tadi tidak mau masuk ke ranah ini," katanya.
Sebelumnya, Jessica dan tim kuasa hukum telah membacakan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan pekan lalu. Nota pembelaan milik tim kuasa hukum tebalnya mencapai 4.000 halaman.
Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. Dia didakwa melakukan penbunuhan berencana yang menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari lalu.
cnn/radarriaunet.com