Patrialis Akbar: Tangkap Tangan KPK Hancurkan Karakter Saya

Administrator - Selasa, 13 Juni 2017 - 14:06:55 wib
Patrialis Akbar: Tangkap Tangan KPK Hancurkan Karakter Saya
Mantan hakim MK Patrialis Akbar menyebut, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari lalu menghancurkan karakternya di hadapan publik. Cnni Pic

Jakarta: Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menyebut, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari lalu telah menghancurkan karakternya di hadapan publik.

Hal ini diungkapkan Patrialis saat menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU Ternak di MK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6).

"Persoalan OTT ini saya persoalkan di depan penyidik. Saya bilang saya masih tidak ikhlas dan tidak rela. Ini cara yang baik menghancurkan karakter saya di depan publik," ujar Patrialis.

Patrialis mengatakan, saat terjaring tangkap tangan oleh KPK dirinya baru saja selesai makan malam bersama keluarganya di sebuah mal di Jakarta Pusat.

Saat itu tiba-tiba seseorang datang menghampirinya dan mengaku sebagai petugas KPK. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini kemudian diminta ikut menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Ia sempat menanyakan surat tugas pada petugas tersebut, namun Patrialis diminta tak banyak mendebat. Jika tidak, ia diancam akan dipermalukan di depan umum.

"Saya tanya ada urusan apa, kemudian diminta agar saya kooperatif. Saya diancam dan ditangkap padahal saya sama sekali tidak melakukan tindak pidana," ucapnya.

Mengaku Lemas

Bahkan, lanjut Patrialis, saat ditangkap tak ada satu pun barang bukti yang ditemukan oleh KPK. Ia lantas menjalani pemeriksaan di gedung KPK hingga pukul 03.00 WIB dini hari.

"Saya lemas. Setelah 1x24 jam baru diserahkan oleh penyidik," katanya.

Patrialis juga menyayangkan sejumlah pemberitaan yang menyebut dirinya ditangkap di hotel 'esek-esek'. Padahal saat ditangkap ia baru selesai makan bersama ibu, anak, cucu, dan ponakannya.

"Besoknya saat konferensi pers disebutkan bahwa saya tertangkap tangan bersama seorang wanita dengan barang bukti. Itu tidak fair yang mulia. Sampai detik ini KPK juga tidak mampu menunjukkan barang bukti mana," terangnya.

Dalam persidangan hari ini, Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman dan anak buahnya, Ng Fenny. Suap diduga untuk memengaruhi putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Cnni/Asa