Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Irman mengatakan, mantan Ketua DPR Marzuki Alie sempat marah karena jatah uang yang diterima tidak sesuai dengan yang diinginkannya.
Irman mengklaim mendapatkan informasi tersebut dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Marzuki Alie marah-marah karena bagiannya kecil. Itu saya dengar dari Andi," ujar Irman saat menjalani peneriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).
Nama Marzuki, menurut Irman, juga muncul dalam daftar rincian penerima uang yang ditulis terdakwa korupsi e-KTP lainnya, Sugiharto. Nama Marzuki ditulis dengan inisial MA dan menerima uang senilai Rp20 miliar.
"Pak Sugiharto punya catatan lengkap pembagian uang itu," katanya.
Irman merinci nama-nama penerima aliran dana e-KTP berdasarkan catatan yang dimiliki Sugiharto.
Dalam catatan tersebut, Sugiharto menuliskan sejumlah singkatan di antaranya kartu kuning untuk Partai Golkar senilai Rp150 miliar, kartu biru untuk Partai Demokrat senilai Rp150 miliar, dan kartu merah untuk PDIP senilai Rp80 miliar.
Sugiharto, kata Irman, juga menuliskan singkatan AU untuk Anas Urbaningrum senilai Rp20 miliar, CH untuk Chaeruman Harahap senilai Rp20 miliar, dan LN untuk lain-lain senilai Rp80 miliar.
Irman menjelaskan, uang tersebut berasal dari pengusaha Andi Narogong.
Andi, kata Irman, juga memberikan uang sejumlah US$1,5 juta pada Sugiharto untuk dibagikan masing-masing kepada anggota DPR, Miryam S Haryani dan Markus Nari.
"Pemberian uang ini tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kesepakatan Andi dengan konsorsium," ucapnya.
Irman dan Sugiharto, didakwa menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek e-KTP pada 2011-2012.
Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dengan nilai proyek mencapai Rp6 triliun. Diduga pelaksanaan tender dalam pengadaan proyek tersebut penuh kecurangan.
Tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu, yakni Irman, Sugiharto dan Andi Narogong.
Syh/Cnni/gil/RRN