Jakarta: Seperti diberitakan media CNNI hari ini, Polisi mengimbau tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab segera pulang ke Indonesia dan mengklarifikasi dugaan percakapan mesum antara dirinya dengan Firza Husein yang telah menjadi konsumsi publik setelah tersebar melalui blog 'baladacintarizieq.com'.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan Rizieq harus bersikap sebagai warga negara yang baik dan taat hukum.
"(Rizieq) rugi sendiri, karena tak bisa klarifikasi. Kalau dia datang, dia bisa menjelaskan, lalu menolak semua informasi yang tidak betul. Kalau tidak datang, mana bisa dia klarifikasi," tutur Setyo, (17/5)
Jika tak datang, kata dia, Rizieq tidak akan memiliki kesempatan untuk membantah semua tuduhan pihak kepolisian terkait percakapan mesum dirinya dengan Firza.
Selain itu, lanjutnya, klarifikasi yang diberikan oleh Rizieq juga akan menjadi informasi penyeimbang bagi polisi dalam melakukan penyidikan.
Terpisah, Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'aruf Amin meminta Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk mematuhi hukum Indonesia.
Sampai saat ini Rizieq sudah mangkir dua kali dari panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pornografi
"Ya harus, mematuhi hukum semua harus mematuhi. Kita sebagai warga negara di negara hukum, kita harus patuh pada proses hukum," kata Ma'aruf di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
MUI Tak Menilai
Saat ditanya lebih lanjut mengenai mangkirnya Rizieq, Ma'aruf enggan berkomentar. Ia merasa itu urusan polisi dan hanya polisi yang mengetahui hal itu.
"Nah itu yang saya tidak tahu masalahnya apa, itu yang tahu polisi. Kalau saya menilai itu, saya takut saya salah menilai," kata Ma'aruf.
Ia juga tidak mau berkomentar apakah kasus yang menjerat Rizieq saat ini bentuk dari kriminalisasi ulama atau tidak.
"Apa kriminalisasi atau bukan itu yang saya tidak tahu persis. Karena kalau saya bilang kriminalisasi nanti bukan, kalau bilang bukan nanti kriminalisasi. Saya secara utuh tidak tahu," kata Ma'aruf.
Diketahui Rizieq sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Ia masih berada di Arab Saudi dan belum pulang sejak akhir April.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik belum memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tokoh FPI tersebut sebagai tersangka. Menurutnya, status Rizieq masih sebagai saksi dalam kasus ini.
"Masih didalami penyidik (peran Rizieq). Kami belum mendapatkan (dua alat bukti)," ucap Argo di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, kemarin.
Berbeda dengan Rizieq, Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
wis