PEKANBARU (RRN) - Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami almarhum Desmiwarnita (32) masih terus diproses pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Payung Sekaki dan saat ini Taslim (33) yang merupakan pelaku KDRT tersebut masih menjalani proses penyidikan. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap motif pelaku menganiaya istri keduanya tersebut.
Saat menjalani pemeriksaan di Polsek Payung Sekaki, pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya dan berdalih jika kematian korban dikarenakan korban emosi dan melempar senjata tajam berupa parang ke dinding hingga terpental dan berbalik kebadan korban yang akhirnya merenggut nyawa Desmiwarnita yang telah memberi empat orang anak kepada pelaku.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Iptu Eru Alsepa, Rabu (28/10/2015) mengatakan karena pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya, petugas kemudian memperlihatkan foto sang istri dan janin yang saat itu ada dirahim korban. Seketika itu, pelaku mengakui perbuatannya dan dalam kesedihannya, pelaku menyesali perbuatannya.Dari keterangan pelaku, saat itu dirinya baru saja pulang bekerja dan mengantar kelapa muda ketempat korban berjualan.
"Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku menurunkan kelapa muda yang dibawanya dari dalam keranjang.Diduga karena faktor kondisi korban yang tengah hamil, korban kemudian memarahi pelaku.Pasalnya, kelapa muda yang dibawa pelaku berukuran kecil," kata Eru.
Disitulah titik emosi pelaku meledak, dijelaskannya, setelah terlibat pertengkaran dengan emosi yang memuncak, pelaku lantas mengambil sebilah parang yang ada didalam keranjang sepeda motornya dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban.
"Parang tersebut langsung menusuk badan korban sebelah kanan hingga masuk sedalam 25 sentimeter dan mengenai lambung, hati, limpa dan usus korban.Setelah menusuk korban, pelaku langsung menarik parang tersebut dan terlihat luka menganga selebar empat sentimeter di badan korban," jelasnya.
Kanit menerangkan, melihat istrinya bersimbah darah, pelaku langsung menggendong korban dan meminta pertolongan warga di sekitar TKP.Tidak lama, petugas patroli Polsek Payung Sekaki yang melintas di TKP langsung membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Tentara, kemudian dirujuk ke RS Santa Maria.Pasalnya, RS Tentara tidak memiliki perlatan medis untuk menangani korban.
"Sayangnya, setibanya di RS Santa Maria, nyawa korban tidak dapat tertolong. Saat itu pelaku langsung syok kemudian pergi meninggalkan rumah sakit dengan alasan berembuk dengan keluarga untuk menanggulangi biaya rumah sakit," terangnya.
Setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tidak kembali kerumah sakit dan muncul kecurigaan petugas jika pelaku mencoba melarikan diri.Masih menurut Eru, pihaknya kemudian menyebar anggota untuk mencari tahu keberadaan pelaku yang ternyata kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya.
"Tidak ingin pelaku melarikan diri, anggota yang saat itu berada di TKP langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti, satu unit sepeda motor dan sebilah parang yang digunakan pelaku diamankan di Mako untuk diproses," tuturnya.
Terkait dengan peristiwa KDRT yang berujung pada kematian korban, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dengan tega menikan istrinya yang sudah belasan tahun menemaninya dan bahkan saat kejadian naas tersebut berlangsung, korban sedang mengandung anak pelaku dengan usia kehamilan empat bulan.
"Pelaku saat ini telah kita amankan, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lanjutan. Terhadap pelaku dijerat pasal berlapis, pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang perlindungan anak," tutup Kanit. (hal/fn)