RADARRIAUNET.COM: Sidang perdana gugatan antara Tommy Freddy Manungkalit melawan Yayasan Riau Madani, atas perubahan akta notaris No 32 tertangal 19 November 2015 oleh Notaris Tito Utoyo SH ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, akhirnya dapat diterima dan dilanjutkan ntuk melakukan tuntutan termohon atas perkara nomor registrasi: 245/pdt.G/2016/PN/pbr di Pengadilan Pekanbaru, Rabu (9/11/2016)
Sidang dimulai pukul 13:20 WIB, yang diketuai Martin Ginting SH MH beserta dua anggotanya dihadiri penggugat beserta penasehat hukum yang diketuai Ray Hartawan Tampu Bolon dan rekan, serta dihadiri langsung oleh Tommy FM.
Sedangkan dari pihak tergugat I, II dan III hanya diwakilkan melalui Penasehat Hukum melalui M Noer Haharap SH dan rekan. Sementara untuk tergugat IV dalam hal ini, pihak Kementrian Hukum dan Hak Asasai Manusia Cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tergugat IV sama sekali tidak hadir, kendati majelis hakim PN Pekanbaru tengah mengirimkan surat untuk mengadiri sidang tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan permohonan atas gugatan Tommy Freddy Manungkalit melawan Yayasan Riau Madani dapat diterima dan dilanjutkan untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuktian agar perkara tersebut dapat segara diputuskan dengan seadilnya.
Hanya saja, akibat ketidak hadiran para termohon tergugat IV, dalam hal ini pihak Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, majelis hakim memerintahkan panitera untuk mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada tergugat IV, agar dapat menghadiri sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 30 November 2016 mendatang.
Setelah dilakukan pemeriksaan berkas dan akte terhadap tergugat I, II dan III, majelis hakim memerintahkan agar para tergugat dapat menunjukkan berkas akte dan anggaran dasar ADRT Pendirian Yayasan Riau Madani yang lama dan baru, untuk disampaikan kepada majelis hakim dan dilakukan agenda pemeriksaan sidang lanjutan perkara pada 30 November 2016 mendatang.
Usai majelis hakim menjelaskan pokok perkara tersebut kepada para tergugat yang hadir diwakili penasehatnya dan maupun yang tidak hadir. Akhirnya majelis hakim menunda sidang dan dapat dilanjutkan pada sidang berikutnya.
"Sidang ditunda sementara, setelah pihak tergugat I hingga IV dapat hadir dan melengkapi berkas yang diperluka terkait gugatan pemhon. Dan sidang dapat kita lanjutkan pada 30 November mendatang," ujar Martin Ginting seraya menegetuk palunya.
Sementara itu, Tommy Freddy Manungkalit selaku penggugat menanggapi sidang perdana tersebut menilai kurangnya keserisuan para tergugat yang tdaik dapat hadir secara langsung untuk mengadiri sidang perdana tersebut.
Dimana semestinya pihak tergugat I,II,III dan IV harus dapat menghadiri sidang perdana tersebut kendati diwakili lewat pengacara tergugat I,II dan III, menggat sidang tersebut sifatnya sangat prinsiple atau secara langsung.
Seperti diberitkan pergantian susunan pengurus Yayasan Riau Madani yang baru tanpa berpedoman anggaran dasar rumah tangga (ADRT), aktivis Tommy Freddy Manungkalit yang juga Sekjen Yayasan Riau Madani sesuai akta pendirian No 29 tertanggal 19 Oktober 2009 yang diterbitkan Notaris Ridnofendi SH, melakukan gugatan kepada Yayasan Riau Madani atas perubahan No 32 tertangal 19 November 2015 oleh Notaris Tito Utoyo SH, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Gugatan yang dinilai melawan hukum tersebut, diterima oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 18 Oktober 2016 dengan nomor registrasi: 245/pdt.G/2016/PN/pbr.
Tommy menyebutkan dalam gugatan tersebut, pengurus Yayasan Riau Madani yang beralamat di Jalan Repelita I No 5 Kelurahan Tampan Payung Sekaki Pekanbaru, selanjutnya disebut sebagai tergugat I (satu), tergugat II atasnama Suryadi selaku Dewan Pembina Yayasan Riau Madani, Notaris Tito Utoyo SH, dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tergugat IV.
Dia menjelaskan, upaya hukum yang dilakukan merupakan sebagai salah satu bentuk untuk meluruskan konflik internal yang terjadi di Yayasan Riau Madani, akibat adanya pengurusan baru di yasayan tersebut, tanpa melewati prosedur ADRT yang sah, sesuai akta pendirian No 29 tanggal 19 Oketober 2009 yang diterbitkan Notaris Ridnofendi SH.
Tommy mengungkapkan, akibat adanya kepengurusan baru di Yayasan Riau Madani yang dinilai cacat prosedur dalam pergatian kepengurusan yayasan baru. Dirinya sebagai pengurus yang sah sesuai akta notaris awal merasa dizolimi dan dirugikan oleh pengurus baru, baik secara materil atau immateril.
Dimana dengan terhentinya aktivitasnya sebagai Sekretaris Yayasan Riau Madani, mengakibatkan segala upaya yang dilakukan menjadi terhenti total, akibat adanya konflik internal di yayasan tersebut yang dinilai dianggap cacat prosedur. Sementara, aktivitas Yayasan Riau Madani struktur yang baru tetap melakukan aktivitas kegiatan tanpa mempedulikan cacat prosedur pergantian kepengurusan yang dinilai melanggar ADRT.
Untuk itu lanjut Tommy, sebagai upaya melakukan gugatan atas penzoliman yang dihadapinya, ia berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Agar memerintahkan kepada tergugat I dan II untuk menghentikan aktivitas Yayasan Riau Madani yang baru sementara.
Kemudian, agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan Tommy Freddy Manungkalit secara keseluruhan, Menyatakan susunan pengurus berdasarkan ADRT No 29 tertanggal 2009 yang dibuat di Notaris Ridnoefendi, SH sah dan mengikat.
Selanjutnya, menyatakan Tommy Freddy Manungkalit sebagai Sekretaris Yayasan Riau Madani yang sah, Menyatakan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, Menyatakan keputusan Dewan Pembina Yayasan Riau Madani No 32 tertanggal 19 November 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Tito Utoyo adalah cacat hukum dan tidak sah atau batal demi hukum.
Kemudian menghukum tergugat II untuk membayar kerugian materil kepada penggugat secara tunai Rp300 juta dan menghukum tergugat II membayar immaterial kepada penggugat Rp 1 miliar, Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) atas tergugat II dalam perkara tersebut.
Dan selanjutnya, menghukum tergugat II secara tanggung renteng dan membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut dan meminta majelis hakim agar memeriksa dan memutus perkara dengan seadil-adilnya.
Tommy menjelaskan, sebagai upaya tindaklanjut gugatan yang dilakukannya, Pengadilan Negeri Pekanbaru tengah menerima dan memanggil pihaknya untuk menghadiri sidang perdana pada Hari Rabu 09 Oktober 2016 pukul 09:00 WIB di gedung Pengadilan Pekanbaru.
***