Seorang gads di Tebing Tinggi, Meranti lolos dari percobaan pemerkosaan. Pelakunya, seorang pemuda betopeng yang mengaku sudah lama tergiur kemolekan korban.
SELATPANJANG (RRN) - Polres Kepulauan Meranti untuk kesekian kalinya kembali menangani kasus pencabulan, yang kali ini terjadi di Desa Sesap, Kecamatan Tebingtinggi.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra Arsyad didampingi Kasatreskrim, Kamis (22/10/15) tadi mengatakan, Pelaku berinisial CG (24) warga Maini Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Perbuatan CG itu dilakukan kepada L (20) seorang perempuan idamannya, ketika meminta minum di kediaman korban di Desa Sesap Kecamatan Tebingtinggi, Rabu (21/10/2015) sekira pukul 10 hingga 11 WIB.
Waktu minta minum itu, korban yang sudah akrab dengan keluarga L, melihat L baru selesai mandi dan masih mengenakan handuk. L yang tidak curiga mempersilahkan CG mengambil sendiri air yang diminta itu.
"Saat masuk itu saya bertanya dia sama siapa di rumah, lalu dia jawab sendiri. Saya tanya takut atau tidak, dia jawab tidak takut," kata CG ketika ditemui di Mapolres Kepulauan Meranti dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2015).
Setelah minum, CG mengaku langsung keluar. Sambil keluar rumah itu, CG mengaku berhasrat ingin menjamah perempuan yang sudah lama Ia inginkan namun sudah bertunangan itu. Lalu, tanpa pikir panjang CG kembali ke rumah L sambil mengenakan topeng. CG naik ke rumah L dari jendela dan langsung ke kamar L.
"Saat masuk kamar, dia baru saja mau berpakaian. Saya langsung meraba bagian atas dan bawahnya," kata CG yang waktu itu juga mengaku telah membuka celananya.
Namun, usaha untuk menyetubuhi korban tidak bisa langsung dilakukan. Sebab, korban melakukan perlawanan dan berteriak yang membuat banyak masyarakat berdatangan. CG sempat kabur. Namun, masyarakat setempat mengenali CG dan melaporkan CG ke polisi. Usai mendapat laporan itu pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap CG. "Pelaku sudah kita amankan, sekarang sedang kita proses. Pelaku kita kenakan pasal 289 perbuatan cabul dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun," kata Pandra. (rud/fn)