Jakarta (RRN) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti sebagai tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi pembelian saham "Initial Public Offering" Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto di Surabaya, hari ini, mengatakan penetapan DPO tersebut dilakukan setelah tersangka La Nyalla tidak ditemukan di sejumlah rumahnya saat dilakukan penjemputan paksa.
"Hari ini status tersangka La Nyalla menjadi DPO dan kami langsung meminta kepada Kejaksaan Agung terkait dengan DPO ini untuk menggerakkan intelijen guna mencari tersangka ini," katanya, Selasa (29/3).
Kejaksaan Agung Belum Akan Ambil Alih Kasus La Nyalla
Kejaksaan Agung belum berencana mengambil alih kasus yang menyeret La Nyalla Matalitti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Sampai sekarang belum ada omongan diambil alih," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto saat ditemui Senin (28/3).
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan tersangka La Nyalla Mattalitti. La Nyalla yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur akan dijemput paksa karena tidak hadir setelah panggilan yang ketiga kalinya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan agung. Kami akan menjemput paksa karena tersangka tidak penuhi panggilan pemeriksaan ketiga kali,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Romy Arizyanto kepada awak media, Senin (28/3).
Menurut Romy, kuasa hukum La Nyalla siang ini berkirim surat memberitahukan bahwa La Nyalla tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di kejaksaan. Sesuai aturan Kitab Hukum Undang-undang Acara Pidana (KUHAP), kejaksaan dapat menjemput paksa La Nyalla.
Menurutnya, Kejati Jawa Timur sudah cukup mampu menyelesaikan kasus itu tersebut, meski Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu masih mangkir untuk pemanggilan yang ketiga kalinya dan dikabarkan telah kabur ke luar negeri.
"Kejati Jatim sudah mengajukan pencekalan. Apa benar di luar negeri atau tidak saya belum tahu. Dia keluar setelah atau sebelum dicekal juga belum tahu," kata Amir.
Amir menilai Koordinasi yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur sudah baik sehingga tak perlu mengambil alih kasus ini.
Kemenpora Minta La Nyalla Jangan Cari Kambing Hitam
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyayangkan sikap Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, yang menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) adalah dalang di balik pengungkitan kasus dugaan korupsi Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Tudingan tersebut dilayangkan La Nyalla dalam tayangan langsung di sejumlah program televisi. Dalam keterangannya, pria yang menjabat Ketua Kadin Jatim itu kerap menyebut-nyebut nama Menpora Imam Nahrawi.
La Nyalla belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 5 miliar sesuai dengan surat penetapan dengan nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016.
"La Nyalla jangan cari kambing hitam lah. Hadapi masalah ini dengan baik," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, kepada media pekan lalu (24/3).
"Kalau itu benar-benar diucapkan, ya sangat kami sayangkan. Penetapan La Nyalla sebagai tersangka kan murni masalah hukum. Tidak ada bukti bahwa Pak Menpora melakukan intervensi ke Kajati Jatim. Hari gini masih ada intervensi hukum?"
Gatot menyampaikan bahwa cepat atau lambat kebenaran pasti akan terungkap. "Dan kalau harus intervensi, mungkin sudah dari dulu Menpora intervensi ke lembaga peradilan. Itu tidak dilakukan Menpora, dan faktanya kami kalah melulu," ujarnya.
Menpora Siapkan Tuntutan
Dalam kesempatan terpisah, Menpora Imam Nahrawi mengaku berencana melakukan tuntutan terhadap La Nyalla atas dugaan pencemaran nama baik.
"Pernyataan konyol dan emosi. Saya masih bisa bersabar selama ini, tapi kalau urusan Kadin dikaitkan, saya tersinggung banget. Enak saja dia ngomong seperti itu," kata Menpora saat ditemui seusai pembukaan Piala Bhayangkara di Bandung, Kamis (17/3).
"Makanya kalau mengeluarkan pernyataan jangan pakai emosi. Sedang kami pelajari, saya sedang mengumpulkan bukti untuk bahan pengajuan tuntutan hukum," ujar Menpora.
Pemerintah Bantah Tudingan Kriminalisasi
Pemerintah Indonesia juga sudah membantah tudingan La Nyalla yang mengatakan ada upaya kriminalisasi pemerintah terhadapnya. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki menerangkan bahwa kasus La Nyalla tidak ada hubungannya dengan PSSI.
"Tidak ada kaitannya dengan pemerintah membekukan PSSI. Makannya kita hormati saja proses hukumnya," ucap Teten saat ditemui di kantornya (18/3).
La Nyalla kembali tak hadir dalam pemanggilan Kejati Jatim yang ketiga kalinya. Kuasa hukum La Nyalla telah berkirim surat memberitahukan bahwa La Nyalla tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di kejaksaan.
Sesuai aturan Kitab Hukum Undang-undang Acara Pidana (KUHAP), kejaksaan dapat menjemput paksa La Nyalla.
Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. La Nyalla diduga menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2012 senilai Rp 5,3 milliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim.
Selain meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung, pihaknya juga meminta bantuan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk membantu menemukan tersangka ini.
"Pada saat kami melakukan penjemputan paksa di rumah tersangka, kami tidak menemukan. Kami juga meminta keterangan terhadap asisten rumah tangga yang menyebutkan kalau tersangka La Nyalla sudah tidak pulang ke rumahnya setahun terakhir," katanya.
Ia mengatakan penetapan La Nyalla sebagai buronan diterbitkan setelah La Nyalla mangkir dari pemanggilan ketiga kalinya oleh Kejaksaan pada Senin (28/3).
La Nyalla juga tidak diketahui keberadaannya saat dicari petugas kejaksaan untuk dilakukan upaya jemput paksa, meski sumber lain menyebutkan berada di Malaysia sejak dua pekan lalu.
"Kejati Jatim sudah mengirim surat DPO ke Kejaksaan Agung, ke Kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim, KPK, dan Interpol untuk diminta bantuan mencari keberadaan tersangka," katanya.
Interpol dilibatkan, lanjut dia, karena diduga La Nyalla saat ini berada di luar negeri dimana informasi sementara, La Nyalla terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Malaysia pada Kamis pekan lalu. "Sampai sekarang masih dicari posisi tepat tersangka," katanya.
Ia mengatakan La Nyalla bisa lolos ke luar negeri karena surat pencekalan dari Kantor Imigrasi belum keluar dari kejaksaan.
"Kalau memang ada iktikad baik kenapa tersangka berangkat keluar negeri jika ada pemanggilan dari kejaksaan terkait dengan kasus ini," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara La Nyalla, Ahmad Riyadh UB, mengaku belum menerima surat resmi dari Kejaksaan terkait penetapan kliennya sebagai DPO. "Saya belum terima surat DPO nya," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melakukan supervisi atas perkara dugaan korupsi dana hibah Anggaran Pembelian dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia La Nyalla Mattaliti telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jika pemerintah minta bantuan supervisi pelaksanaannya, maka KPK akan membantu," ujar Wakil Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif dalam pesan singkat kepada media, kemarin.
Laode enggan menjelaskan secara rinci bagaimana proses supervisi yang akan dilakukan oleh KPK jika pemerintah meminta. Namun, secara tersirat KPK telah bersiap untuk kemungkinan tersebut.
Dalam keterangan terpisah, Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang menyatakan lembaganya masih terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menyelidiki perkara.
"Kita ikuti perkembanganya dalam hal adanya sesuatu yang perlu kami koordinasi atau supervisi kami bisa membantu," ujarnya.
Namun Saut menegaskan KPK tidak akan melakukan intervensi karena menilai perkara tersebut telah ditangani oleh aparat hukum, selain KPK.
"Itu sudah ditangani aparat penegak hukum lain," ujar Saut.
Kejati Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka, pada Rabu pekan lalu. La Nyalla diduga terlibat korupsi dana hibah APBD Jawa Timur saat masih menjabat Ketua Kamar Dagan Indonesia periode 2010-2014.
"Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, maka Kejati Jawa Timur menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyalla M. Mattalitti sebagai tersangka dalam perkara tipikor penggunaan dana hibah pada Kadin Jawa Timur Tahun 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Made Suwarnawan saat dihubungi.
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, Kejati Jatim telah lebih dulu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Print.256/0.5/Fd.1/03/2016 pada 10 Maret lalu untuk menyidik perkara korupsi pada Kadin Jawa Timur.
Hanya butuh enam hari bagi Kejati Jatim mengumpulkan bukti kuat untuk menjerat La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dua orang telah menjadi terpidana dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp26 miliar tersebut, dari total duit Rp52 miliar yang diterima Kadin Jawa Timur selama 2011-2014.
pit/rrn/cnn