RADARRIAUNET.COM - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan sejumlah saksi yang urung dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Salah satunya adalah pembantu rumah tangga Jessica, Sri Nurhayati.
Penyidik sebelumnya sempat menyebut bahwa Sri adalah saksi kunci. Sri diduga mengetahui soal celana Jessica yang dibuang karena robek di bagian paha.
"Kenapa tidak dihadirkan? Apa takut kalau dia muncul kemudian terbongkar di celana tidak ada sianida?" ujar Otto saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Jessica memang sempat dicurigai menyimpan racun sianida dalam celananya. Hal ini juga terlihat dari gerak-gerik Jessica yang berulang kali menggaruk pahanya dan terekam di CCTV, kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Namun Otto menilai ketidakhadiran Sri karena JPU sudah mengetahui bahwa di celana Jessica tidak tersimpan sianida. Sehingga JPU khawatir apabila Sri tetap dihadirkan justru menguntungkan Jessica.
"Pembantu Sri adalah saksi kunci tapi nyatanya saksi kunci palsu," kata Otto.
Tuduhan soal celana robek ini juga telah dibantah Jessica dalam sidang pemeriksaan terdakwa. Menurutnya, celana itu robek saat Jessica naik ke dalam mobil Arief Soemarko saat akan mengantarkan Mirna ke rumah sakit.
Selain Sri, Otto juga mempertanyakan ketidakhadiran penyidik dari polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sujidin. Awalnya, Sujidin akan dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan soal kopi dan rekaman CCTV.
Sujidin merupakan penyidik yang memindahkan rekaman CCTV dari kafe Olivier ke flashdisk. Namun hingga persidangan akan berakhir, Sujidin tak juga dihadirkan.
"Kita kan tidak tahu asal-usul CCTV. Bagaimana mengambilnya, apakah ada yang diedit atau tidak. Kalau dia dihadirkan pasti kita tahu asal-usulnya," tutur Otto.
Sidang kasus kopi beracun hingga saat ini masih berlansung. Kini giliran tim kuasa hukum yang membacakan pledoi setelah Jessica membacakan pledoi miliknya di awal persidangan.
cnn/radarriaunet.com