Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling K-4, selama 20 hari pertama.
"Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018.
Pantauan di lokasi, Gatot keluar lebih dulu. Dia yang mengenakan rompi tahanan menolak berkomentar soal penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka.
Tak berselang lama, Sunjaya menyusul keluar. Politikus PDI Perjuangan itu juga tak banyak bicara. Dia hanya membantah menerima suap sebanyak Rp6,4 miliar.
"Sampai sekarang saya tidak pernah menerima (uang suap) itu. Enggak ada (gratifikasi) itu, enggak ada," kata Sunjaya buru-buru masuk ke mobil tahanan.
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Sunjaya diduga telah menerima suap dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang itu bagian fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
DRI/mtvn