KPK: Banyak KPUD yang Berpihak Kepada Incumbent

Administrator - Sabtu, 26 Maret 2016 - 12:24:57 wib
KPK: Banyak KPUD yang Berpihak Kepada Incumbent
(Radar Riau Images/ Alex).
Jakarta (RRN) - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif berpandangan, banyak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang tidak independen dalam bekerja menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada). Tak sedikit dari mereka yang malah berpihak kepada calon kepala daerah incumbent.
 
Oleh karena itu, Laode menegaskan, KPUD di daerah harus lebih objektif dan independen. "Jangan dicampuradukkan lagi dengan orang-orang yang punya kekuasaan yang banyak di daerah," ujar Laode di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
 
Laode menambahkan, "KPU Daerah ini ladang tidak independen. Banyak sekali yang memihak incumbent, akhirnya mereka dijadikan alat. Ini perlu diperhatikan bersama, sehingga pilkada yang akan datang bisa kita kerjakan dengan baik."
 
Laode menyampaikan pandangan itu dalam rapat evaluasi pelaksaan pilkada 2015 yang dihadiri oleh para pejabat KPU, KPK, Badan Narkotika Nasional, dan Ikatan Dokter Indonesia.
 
Kala membuka rapat, Ketua KPU Husni Kamil Manik, menjelaskan bahwa pertemuan ini membahas soal rencana KPU dalam memperbaiki syarat pencalonan di pilkada, khususnya syarat pemeriksaan riwayat penggunaan narkotik calon kepala daerah dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
 
"Sesuai evaluasi, KPU melihat bahwa tahapan pencalonan menjadi salah satu tahapan krusial yang memerlukan beberapa penyempurnaan," tuturnya.
 
Husni menyebut, ada dua syarat yang perlu diperbaiki yaitu syarat kesehatan calon, khususnya syarat bebas narkoba dan LHKPN. Hal ini sebagai tindak lanjut beberapa kasus yang terjadi sejak dilakukan proses verifikasi.
 
Husni memberikan contoh penangkapan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi oleh BNN. Ahmad dinyatakan positif menggunakan narkotik jenis sabu, meski telah dinyatakan lolos dalam tes kesehatan saat mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
 
"Kami dikejutkan Bupati Ogan Ilir (yang ditangkap) oleh BNN dan sekarang sedang dikonfimrasi ke banyak pihak kepada KPU dan pihak pemeriksa kesehatan dari IDI. Padahal prosedur sudah dilalui dan yang bersangkutan (dinyatakan oleh pemeriksa) memenuhi syarat," ujarnya.
 
Soal LHKPN, Husni menyontohkan adanya kepala daerah terpilih yang sudah memberikan LHKPN, namun KPK tidak pernah memberikan tanda terima penyerahaan LHKPN yang dimaksud. "Ini pengalaman kami pada pilkada 2015," katanya.
 
CNN/ Alex