Pemerintah Terbitkan Surat Keterangan Pengganti Identitas

Administrator - Jumat, 02 September 2016 - 13:24:54 wib
Pemerintah Terbitkan Surat Keterangan Pengganti Identitas
Suasana layanan e-KTP mobile di Kebayoran Lama Utara. Pemerintah akan terbitkan surat keterangan pengganti identitas bagi warga yang belum memiliki e-KTP. cnn
RADARRIAUNET.COM - Pemerintah terbitkan surat keterangan pengganti identitas bagi warga yang belum memiliki e-KTP namun telah melakukan perekaman data. Surat tersebut memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP.
 
Menurut Direktur Jenderal Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, surat keterangan pengganti identitas akan diberikan pada warga yang sudah merekam datanya di Dinas Dukcapil. Surat tersebut berlaku hingga keluarnya e-KTP fisik bagi warga yang belum mendapatkannya.
 
"Di Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 sudah diatur, Pemda boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Jadi surat itu berlaku sampai jadinya e-KTP. Saat mengurus e-KTP warga langsung diberi itu, di mana pun tempat ia melakukan perekaman bisa diminta," ujar Zudan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/9).
 
Surat keterangan diberikan karena nomor identitas kependudukan (NIK) bagi warga yang belum memiliki e-KTP akan hangus pada akhir bulan ini. Zudan berkata, NIK warga yang dibekukan akan kembali aktif jika perekaman data telah dilakukan.
 
Selama NIK dibekukan, warga terkait tak bisa memperoleh kemudahan dalam mengakses berbagai pelayanan publik seperti pembukaan rekening Bank, BPJS Kesehatan, asuransi, mengurus SIM, STNK, dan mengambil dana Taspen.
 
Pembekuan NIK dilakukan sebagai upaya Kemdagri mengurangi data kependudukan ganda.
 
"Saat ini masih ada jutaan data penduduk ganda. Yang terdata per hari ini ada kurang lebih 1,2 juta data penduduk ganda. Ini yang harus dibersihkan, kalau sudah merekam pasti datanya tunggal," katanya.
 
Saat ini tercatat ada 22 juta penduduk yang belum merekam datanya di e-KTP. Meski memberi tenggat hingga 30 September, namun Kementerian Dalam Negeri masih membuka kemungkinan untuk memperlonggar waktu perekaman data. 
 
 
cnn/radarriaunet.com