RADARRIAUNET.COM: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebut, ada pihak yang bertindak mendahului proses pengadilan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia meminta masyarakat bersabar dan tidak main hakim sendiri dalam menanggapi kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
"Kewajiban kita menunggu. Sekarang masalahnya masyarakat sendiri sudah ada proses pengadilan di luar pengadilan yang sesungguhnya, bahkan mendahului pengadilan itu. Mari kita coba bersabar," ujar Wiranto di Jakarta, Rabu (30/11).
Wiranto mengklaim pemerintah telah menunaikan janjinya dalam mengawal proses hukum tersebut. Tugas pemerintah telah selesai setelah berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap oleh kejaksaan agung hari ini.
"Janji pemerintah sudah dilaksanakan, tugas kita sekarang adalah menunggu keputusan itu, setelah P-21 (polisi) menyerahkan tersangka, kemudian kejaksaan nanti dari mulai penyerahan itu, proses penuntutan dilimpahkan ke pengadilan," kata Wiranto.
Mantan Panglima ABRI ini juga berjanji akan menjaga independensi penanganan kasus Ahok. Ia mengklaim tak ada pengaruh apapun yang diberikan pemerintah dan aktor lain dalam penanganan kasus Ahok oleh penegak hukum.
"Polhukam akan menjaga intervensi itu tidak ada, sehingga proses hukum itu betul-betul akan disampaikan, dilaksanakan, dihasilkan satu keputusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Ahok dinyatakan melanggar pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pernyataan di muka umum yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ke Kejagung, Jumat pekan lalu.
Berkas perkara Ahok terdiri dari tiga bundel setebal 826 halaman. Dalam berkas perkara itu penyidik mencantumkan keterangan dari 41 orang saksi dan ahli, termasuk Ahok sebagai tersangka.
Keterangan saksi terdiri dari 12 saksi pelapor, lima saksi di lokasi saat Ahok berpidato, 12 saksi ahli yang terdiri dari ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli laboratoris kriminalistik barang bukti, kemudian enam saksi meringankan, serta enam saksi ahli meringankan.
Polisi menyampaikan ada 16 barang bukti yang dicantumkan dalam berkas perkara itu, di antaranya satu keping DVD-R merk Sony berlabel 27 Sept/16 Gubernur Basuki Tjahaja Purnama kunjungan ke Kepulauan Seribu dan satu lembar fotokopi peringatan untuk umat Islam tentang Surat Al-Maidah ayat 51.
Selain itu, ada pula satu lembar berita media massa daring berjudul Imam Besar Masjid Istiqlal Tegaskan Kalimat Ahok Bukan Penistaan Agama, dan satu unit flashdisk dari tim pengacara Ahok.
pmg/rdk/cnni