RADARRIAUNET.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meyakini peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diterima DPR.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, DPR berwenang menyetujui atau menolak Perppu yang diajukan presiden menjadi undang-undang. DPR memiliki waktu tiga bulan untuk memberikan keputusan.
"Tidak akan ditolak. Kami akan berupaya disahkan," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/5).
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan telah menandatangani Perppu Perlindungan Anak. Perppu ini diterbitkan mengatasi maraknya kekerasan seksual terhadap anak saat ini di Indonesia. Perppu ini akan dikirimkan ke DPR dalam waktu dekat.
Sementara itu, Badan Legislasi DPR sebelumnya sepakat memasukkan rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. Hal ini merupakan respons untuk memperkuat penindakan terhadap predator.
Pekan lalu Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menuturkan, RUU PKS juga berisikan pemberatan hukuman kepada predator seperti dalam Perppu Perlindungan Anak. Draf dan naskah akademik rancangan beleid ini telah diberikan sejumlah anggota fraksi kepada Baleg.
"Kalau ini (RUU PKS) diteruskan DPR, konsekuensinya Perppu tidak akan mendapat persetujuan DPR. Logikanya seperti itu," ujar Supratman, Kamis (19/5)
Namun Legislator Partai Gerindra ini berkata, DPR tetap akan mempelajari Perppu, termasuk masukan pemerintah soal RUU PKS. Pembahasan awal mengenai rencana masuknya RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2016 bersama pemerintah bakal dilakukan Juni.
cnn/radarriaunet.com