Pelarian Joker Alias Djoko Tjandra Berakhir

Administrator - Kamis, 30 Juli 2020 - 23:51:41 wib
Pelarian Joker Alias Djoko Tjandra Berakhir
Buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. MI/medcom

RADARRIAUNET.COM: Djoko Soegiarto Tjandra ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia pada Kamis, 30 Juli 2020. Pelarian buron yang berstatus terpidana kasus kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali ini berakhir.

Joker, sapaan Djoko Tjandra, ditangkap di Malaysia. "Iya (ditangkap di Malaysia)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono di Jakarta, seperti dikutip laman medcom.id Kamis, 30 Juli 2020.

Balada pelarian, serta polemik yang muncul terkait Djoko Tjandra yang kembali santer bermunculan di 2020:

1. Korupsi hak tagih Bank BaliBahwa Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali dengan nilai kerugian negara Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata. Drama panjang peradilan pada kasus ini berakhir dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melepaskan Djoko dari jerat hukum pada Oktober 2008.

2. Vonis dua tahun bui
Majelis hakim agung MA melepaskan Djoko dari segala tuntutan pada 2001. Putusan itu diambil dengan mekanisme voting karena perbedaan pendapat antara hakim Sunu Wahadi dan M Said Harahap dengan hakim Artidjo Alkotsar.

Kemudian Kejaksaan Agung mengambil langkah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) dari putusan itu. MA akhirnya memutuskan menghukum Djoko dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp15 juta pada 2009.

Selain hukuman itu, MA juga memutuskan untuk merampas uang Rp546 miliar di Bank Bali untuk negara.

3. Djoko Tjandra Menghilang
Setelah itu Djoko mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi. Djoko dinyatakan sebagai buronan. Djoko diduga melarikan diri ke luar negeri Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Atau sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara

Dia menjadi warga negara Papua Nugini sejak 2009. Djoko pun belum pernah menginap di hotel prodeo selama sebelas tahun dalam pelariannya.

4. Ajukan peninjauan kembali (PK)
Kemudian akhir Juni 2020, Djoko mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di sidang pertamanya, dia tak hadir dengan alasan sakit.

'Tes air' Djoko Tjandra ini mengundang polemik tersendiri. Intelijen Kejaksaan Agung, imigrasi, dan kepolisian dianggap kebobolan karena Djoko Tjandra bisa berseliweran di Indonesia. Bahkan dia bisa mengurus KTP elektroniknya di Kelurahan Grogol Selatan.

Buntut kucing-kucingan dan gocekan Djoko, Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Asep Subhan, dibebastugaskan sementara. "(Asep) dinonaktifkan," kata Wali Kota Jakarta Selatan Marullah saat dikonfirmasi awak media setempat, Jumat, 10 Juli 2020.

5. Dalih kewarganegaraan tak jelas
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas. Burhanuddin tidak tahu pasti status warga negara buronan kasus korupsi kelas kakap itu. Ini yang disebut salah satu alasan Djoko sulit diburu.

"Sekarang WN mana Djoko Tjandra kita juga enggak tahu," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020.

6. PK Djoko Tjandra ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima peninjauan kembali (PK) putusan vonis perkara korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali dengan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Alasannya, Joker selaku pemohon tak hadir dalam persidangan.

"Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2020.

Penolakan itu mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 7 Tahun 2014. Dua aturan itu mewajibkan Djoko sebagai pemohon hadir untuk meminta keadilan dalam sidang PK.

7. Prahara surat jalan
Belakangan baru terungkap, bahwa Joker dengan santai melenggang untuk mengurus surat-surat kependudukan hingga mendaftarkan diri ke Pengadilan Jakarta Selatan dengan berbekal surat jalan dari Brigjen Prasetyo Utomo. Korps Bhayangkara langsung gaduh dan memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) bergerak.

Prasetyo kemudian juga diketahui memerintahkan seorang dokter di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri mengeluarkan surat keterangan bebas virus korona (covid-19) untuk Djoko Tjandra. Surat itu digunakan Djoko Tjandra bersama pengacaranya, Anita Kolopaking, untuk bepergian. Dia diduga terbang ke Pontianak dan menyeberang ke Malaysia lewat jalur darat.

Akibatnya Prasetyo pun langsung dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka karena menerbitkan surat palsu. Dia juga disebut telah menghalang-halangi penyidikan. Yakni dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Kami menetapkan tersangka dengan sejumlah konstruksi hukum sangkaan terkait membuat surat palsu," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2020.

Tak hanya Brigjen Prasetyo, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra juga diseret ke ranah hukum. Anita menjadi tersangka karena terlibat dalam penggunaan surat palsu dan upaya menyembunyikan Djoko Tjandra.

8. Akhir pelarian
Buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra ditangkap aparat di Malaysia. Dia dibawa ke Indonesia pada Kamis, 30 Juli 2020 malam.

Djoko dibawa pulang ke Tanah Air dengan pesawat khusus. Dia dijadwalkan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis, 30 Juli 2020.

Pelarian Djoko Tjandra selama belasan tahun berakhir. Dia bakal diproses hukum di Indonesia, mulai terkait korupsi cessie Bank Bali sampai ke kasus dugaan suap untuk menerbitkan surat jalan palsu yang jadi kasus tersendiri.

 

 

RRN/Medcom/Lex Hrf