Kejagung: Tak Ada Tempat Aman Bagi Koruptor di Luar Negeri

Administrator - Jumat, 22 April 2016 - 14:04:41 wib
Kejagung: Tak Ada Tempat Aman Bagi Koruptor di Luar Negeri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto memberi keterangan kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta. CNN
RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Agung memastikan tidak ada tempat yang aman khususnya bagi para koruptor buron asal Indonesia di luar negeri. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, pengejaran para buron koruptor akan terus dilakukan oleh lembaga adhyaksa dan lembaga penegak hukum lain.
 
"Tentu saja semua yang melarikan diri, dipastikan bahwa tidak ada tempat yang aman untuk koruptor," kata Amir di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4).
 
Dalam kurun dua pekan terakhir ini diketahui ada dua buron yang telah berhasil dipulangkan ke Indonesia oleh aparat penegak hukum. Kedua buron yang sudah menjadi terpidana itu adalah Samadikun Hartono dan Hartawan Aluwi.
 
Samadikun adalah pemilik Bank Modern yang menjadi buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang telah kabur dari tanah air sejak 2003 silam.
 
Sementara Aluwi merupakan mantan Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas yang menjadi tersangka perkara Bank Century dan telah menjadi buron sejak 2002 silam.
 
Kedua buron kelas kakap tersebut telah pulang ke Indonesia sejak Kamis (21/4) malam lalu. Sesampainya di Tanah Air, Samadikun terpantau langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa dan diverifikasi oleh penyidik. Aluwi pun menjalani proses yang sama, namun di bawah penanganan penyidik Bareskrim Polri.
 
Saat ini, Samadikun telah berada di rumah tahanan Salemba untuk menjalani masa hukumannya selama empat tahun penjara. Aluwi dilaporkan masih diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan ke lembaga Adhyaksa dalam waktu dua hari ke depan.
 
Akibat kejahatan yang dilakukan Samadikun, negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp169 miliar sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) pada 28 Mei 2003. Sementara Aluwi 'menyumbang' kerugian negara sebesar Rp3,11 triliun atas perbuatannya. 
 
 
 
alex/ cnn/h24/rrn