Izinkan Proyek Reklamasi, Logika Pemprov DKI Disebut Salah

Administrator - Sabtu, 16 April 2016 - 20:00:20 wib
Izinkan Proyek Reklamasi, Logika Pemprov DKI Disebut Salah
Fhoto proyek reklamasi dari udara. Dok. detikTV
RADARRIAUNET.COM - Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata menyebut, klaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa reklamasi dilakukan sebagai upaya pembenahan adalah logika yang salah. Martin membantah klaim yang menyebut Teluk Jakarta tidak memiliki nilai ekonomi sehingga solusinya adalah reklamasi.
 
“Logikanya salah. Melakukan reklamasi justru melakukan pengrusakan berikutnya,” kata Martin dalam diskusi Reklamasi Teluk Jakarta di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
 
Martin mengatakan, dalam proyek reklamasi yang dibanggakan Pemprov Jakarta dan melibatkan sembilan perusahaan itu, seolah-olah laut merupakan milik pribadi dan bukan milik publik.
 
"Bersifat kapitalistik, menguntungkan kelas menengah ke atas saja karena reklamasi diperuntukkan bagi mereka," ujar Martin.
 
Selain merusak lingkungan, lanjut Martin, proyek reklamasi membuat nelayan terpaksa peri lebih jauh ke tengah laut untuk menangkap ikan sehingga membutuhkan biaya produksi lebih mahal. Dampaknya bukan hanya dirasakan nelayan, tetapi juga pelaku usaha pengolahan ikan yang 90 persen dilakukan perempuan di pesisir.
 
Pernyataan yang sama dituturkan pakar perkotaan Nirwono Joga. Yudi—sapaan Nirwono—menyatakan, ada yang tidak tepat dengan cara berpikir Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait reklamasi.
 
Menurut Yudi, jika pejabat publik menggunakan hati nurani, dia yakin para pengembang tidak akan mendapatkan izin untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta. “Kembali ke hati nurani. Apa benar reklamasi lebih banyak memberikan manfaat? Apa benar kita bicara atas nama rakyat dan nelayan?” ujar Yudi.
 
Apalagi, lanjut Yudi, hasil studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tahun 2003 menyebutkan, proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak layak.
 
Dalam laman resmi KLHK, ada empat hal yang membuat reklamasi dinilai tak layak. Pertama, proyek reklamasi meningkatkan potensi dan intensitas banjir di Jakarta.
 
“Hal ini tidak dapat ditolerir karena banjir di Jakarta saat ini, seperti yang terjadi tahun 2002, belum dapat terselesaikan dengan tuntas,” mengutip laman yang sama.
 
Kedua, proyek reklamasi Teluk Jakarta, membutuhkan bahan urugan sebanyak 330 juta meter kubik. Jika bahan ini diambil dari pendalaman, maka akan terjadi dampak di pendalaman dan dampak dari penagangkutan bahan urugan tersebut.
 
Bila bahan urugan diambil dari pasir sepanjang pantai, maka akan terjadi kerusakan pantai dari daerah Losari, Indramayu di sebelah timur sampai pada kawasan Pandeglang, Banten di sebelah barat, pada areal seluas 170 ribu hektare.
 
“Hal ini akan memiskinkan masyarakat nelayan di sepanjang pantai tersebut,” tulis laman tersebut.
 
Selain itu, masih mengutip laman KLHK, apabila urugan diambil dari dasar laut, akan menghancurkan ekosistem laut dan pola arus laut, mengakibatkan kehancuran pantai dan pulau di sekitarnya.
 
Ketiga, masyarakat berpendapatan rendah dari kawasan utara Jakarta, khususnya para nelayan yang harus hidup relatif lebih jauh dari sumber mata pencaharian. Keempat, dampak lainnya adalah menurunnya kemampuan pembangkit listri di Jakarta, ketersedian air bersih, dan lainnya. 
 
rdk cnn/ alex