Hary Tanoesoedibjo Kukuh Mengaku Tak Terlibat Kasus Mobil 8

Administrator - Senin, 11 April 2016 - 15:03:15 wib
Hary Tanoesoedibjo Kukuh Mengaku Tak Terlibat Kasus Mobil 8
CEO MNC Group yang juga Ketum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo memberikan keterangan press saat tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3). Foto: MI/Arya Manggala
RADARRIAUNET.COM - Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Hary bakal diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kasus PT Mobile 8. Pemeriksaan terhadap Hary adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya ia pernah diperiksa pada Kamis, 17 Maret 2016. Hary datang sekira pukul 13.10 WIB. Dia mengaku siap untuk diperiksa.
 
Ketika ditanya terkait keterlibatannya dalam manipulasi pajak PT Mobile 8, Hary kukuh tidak terlibat. Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyebut, Direktur Utama PT Mobile 8 Hidayat Tjandradjaja sering diinstruksikan Hary dalam menjalankan perusahaan.
 
"Enggak betul, enggak betul terlalu jauh lah. Orang juga tahu saya enggak terlibat," pungkas Hary.
 
Diketahui, PT Mobile8 Telecom diduga memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi. Di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, PT DNK, senilai Rp80 miliar selama 2007-2009.
 
Pada Desember 2007 PT Mobile 8 Telecom dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar.
 
Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan, pihak PT Mobile 8 membuat invoice dan faktur pembayaran. Itu dilakukan agar seakan terdapat pemesanan barang dari PT DNK. Faktanya, PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.
 
Pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom dengan nilai total Rp114 miliar. Padahal, PT DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.
 
Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan seolah-olah ada transaksi antara PT Mobile8 Telecom dan PT DNK, yang digunakan PT Mobile8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.
 
Pada 2009 PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10,7 miliar. Perusahaan itu seharusnya tak berhak menerima kelebihan pembayaran pajak tersebut.
 
 
mtvn/ rrn