Solo: Terdapat indikasi pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat menjadi siswa miskin. Namun panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri di Jateng tidak bisa berbuat banyak. Dikhawatirkan akan banyak kursi kosong jika nanti ditemukan banyak pengguna SKTM palsu.
Pergub Jateng No 9 tahun 2017 hanya mengatur jumlah minimal siswa gakin, yakni 20 persen di masing-masing sekolah. Sedangkan batas maksimal siswa gakin tidak diatur. Asalkan memiliki nilai ujian minimal 24 atau rata-rata 6, siswa gakin diprioritaskan di SMA negeri yang mereka inginkan.
Akhirnya banyak calon siswa nilai pas-pasan yang mendaftar ke sekolah-sekolah negeri favorit dengan modal mengaku sebagai siswa gakin dan menyertakan SKTM.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Gatot Bambang Hastowo, mengaku mengetahui adanya keluhan warga terkait kuota siswa gakin dan indikasi permainan pembuatan SKTM palsu oleh siswa keuarga mampu yang memiliki nilai rendah agar bisa diterima di sekolah negeri.
Namun demikian, Gatot juga mengakui pihaknya baru bisa mengetahui benar tidaknya pemaksuan itu saat daftar ulang, yaitu setelah dinyatakan diterima lalu para siswa itu menyerahkan SKTM. Jika ditemukan pengguna SKTM tidak sesuai maka Disdikbud Jateng akan mengugurkan atau mengeluarkan siswa tersebut.
Lalu apakah kursi yang kosong setelah ada siswa yang dikeluarkan itu bisa diisi oleh siswa umum yang sebelumnya terpental karena tergeser siswa gakin, ternyata tidak juga. Kursi itu akan tetap dibiarkan kosong karena tidak ada aturan yang jelas untuk mengisinya.
Jika SKTM dari siswa gakin itu terbukti fiktif atau tidak dapat dipertanggungjawabkan maka pihak sekolah akan mengeluarkan siswa tersebut. Kuota yang berkurang tersebut nantinya tidak akan digantikan oleh siswa lain. Sebab tidak ada regulasi yang mengatur penambahan siswa setelah pengumuman PPDB.
"Sebenarnya verifikasi lapangan lebih baik dilakukan sekarang, mumpung masih ada waktu sebelum pengumuman. Jadi sekolah tidak perlu mengeluarkan siswa. Tinggal gakinnya dicopot lalu diganti dengan siswa lain. Tapi kita belum mendapatkan petunjuk untuk melakukan itu," Sekretaris PPDB di SMAN 4 Surakarta, Nanang Inwanto.
Kekhawatiran Nanang ini cukup beralasan karena dampak dari pelaksanaan Pergub Jateng No 9 tahun 2017 tersebut cukup besar pada sekolahannya. Tahun ini 96 siswa yang mengaku dari kalangan gakin mendaftar di Di SMAN 4 Surakarta. Di SMAN 6 Surakarta lebih banyak lagi, yaitu 105 siswa gakin. Panitia mau tidak mau harus mengakomodasinya.
Dtc/rrn