Jakarta (RRN) - Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno mengungkapkan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, PSSI, La Nyalla Mattalitti sempat berada di Malaysia sejak pertengahan Maret sebelum pergi ke Singapura.
Herman memaparkan, berdasarkan informasi yang dia terima dari pihak imigrasi Malaysia, La Nyalla masuk ke Malaysia sejak tanggal 17 Maret 2016 kemudian keluar dari Malaysia menuju Singapura pada 29 Maret.
"Kami meminta pengecekan imigrasi terhadap nomor paspornya, dan diketahui dia [La Nyalla] berada di Malaysia dari tanggal 17 sampai 29 Maret," kata Herman pada media pada Kamis (31/3).
Herman melanjutkan bahwa La Nyalla memasuki Malaysia menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan mendarat di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 17 Maret.
Saat itu, Herman mengakui, pihaknya belum mengetahui bahwa La Nyalla berada di Malaysia. Tidak ada juga perintah dari pemerintah Indonesia untuk mengecek keberadaan La Nyalla di negara itu.
Herman kemudian mendapatkan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengecek keberadaan La Nyalla pada 25 Maret lalu. Pihaknya segera melakukan pengecekan ke petugas imigrasi dan perbatasan.
Dari pengecekan tersebut diketahui bahwa La Nyalla sudah meninggalkan Malaysia menuju Singapura tanggalk 25 Maret 2016 melalui jalur darat.
"Kami menerima informasi itu tanggal 25 [Maret] malam, sementara La Nyalla sudah pergi [tanggal] 25 [Maret] pagi menggunakan kendaraan," ujar Herman.
Herman mengungkapkan bahwa La Nyalla meninggalkan Malaysia pukul 04.00 pagi waktu setempat melalui jalur darat dari Johor Baru. Namun, Herman menyebut pihaknya tidak memiliki rincian soal kendaraan apa yang digunakan La Nyalla untuk menuju Singapura.
Hingga saat ini KBRI Malaysia juga tidak memiliki informasi soal apa yang dilakukan La Nyalla dan ke mana saja dia pergi selama di Malaysia.
Herman menyebutkan untuk membekuk La Nyalla, diperlukan kerja sama antar negara dan harus melibatkan interpol. Herman menilai, selama red notice belum diterbitkan oleh pihak kepolisian, La Nyalla dapat berpindah ke negara lain yang bebas visa.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada 16 Maret. Ia diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2012 senilai Rp5,3 milliar untuk membeli saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim.
La Nyalla hingga kini sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Jawa Timur.