Bareskrim Tunda Pelimpahan Berkas Korupsi Pelindo II

Administrator - Sabtu, 26 Maret 2016 - 12:36:16 wib
Bareskrim Tunda Pelimpahan Berkas Korupsi Pelindo II
Penyidik Bareskrim Polri menunda pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II hingga pekan depan. Ant
Jakarta (RRN) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menunda pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan 10 mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II hingga pekan depan.
 
Awalnya, penyidik berencana melimpahkan berkas tersebut pekan ini. Namun, ketika dikonfirmasi Kamis (24/4), Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pelimpahan belum dilakukan.
 
"Kami penyidik inginnya secepatnya. Tapi pekan ini juga kan terakhir hari ini, besok libur," ujarnya.
 
Adi tidak merinci alasan penundaan tersebut. Namun, hingga hari ini polisi masih memeriksa beberapa saksi karyawan perusahaan pelat merah tersebut.
 
Selain itu, awal pekan ini penyidik juga memeriksa saksi ahli keuangan negara dari Universitas Indonesia untuk melengkapi berkas-berkas.
 
"Pekan depanlah kami limpahkan," kata Adi.
 
Dalam kasus ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah bekas Direktur Teknik Ferialdy Noerlan dan anak buahnya, Manajer Senior Peralatan Haryadi Budi Kuncoro.
 
Penyidik menyebut Ferialdy bertanggungjawab atas seluruh rangkaian proses pengadaan 10 mobile crane yang dipermasalahkan. Sementara Haryadi yang juga adik bekas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto disebut membantu atasannya itu.
 
Pengacara Haryadi, Heru Widodo, mengklaim kliennya tidak bersalah karena hanya mengikuti kebijakan dewan direksi. Penyidik membenarkan hal tersebut, namun berkeras si tersangka melakukan pelanggaran hukum.
 
"Ya memang dia ikut perintah, tapi kan atas kesadaran dia," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso saat berbincang dengan CNNIndonesia.com.
 
Ketika ditanya apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan dewan direksi, Golkar enggan memastikan. "Ya semua pihak tentunya kami dalami."
 
Sebanyak 10 mobile crane itu ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp37,9 miliar lantaran pengadaan alat-alat berat itu tidak sesuai dengan rencana pengadaan.
 
Heru mengatakan perubahan itu wajar saja dalam sebuah perusahaan. "Ya namanya juga rencana, bisa saja berubah sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
 
CNN/ RRN