Jakarta: Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey mensinyalir kemungkinan bagi-bagi uang di Komisi II DPR terkait proyek pengadaan e-KTP, yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Hal tersebut diutarakan Olly saat menjawab pertanyaan anggota majelis hakim soal dugaan penerimaan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo.
"Mungkin di Komisi II gitu, bukan di kami (Banggar)," kata Olly saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/4).
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, sejumlah nama anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menikmati uang proyek e-KTP. Namun, nilai penerimaan dari masing-masing anggota dewan itu berbeda-beda.
Untuk pimpinan Komisi II disebutkan menerima fee hingga ratusan ribu dollar AS. Sementara itu, anggota Komisi II menerima fee puluhan ribu dollar AS.
Mereka yang disebut menikmati uang panas proyek senilai Rp5,9 triliun itu di antaranya Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, Yasonna H Laoly, Arief Wibowo, Mustokoweni, Agun Gunandjar Sudarsa, Jafar Hapsah hingga Khatibul Umam Winaru.
Namun, Olly yang juga menjabat Gubernur Sulawesi Utara itu mengklaim tak tahu menahu soal bagi-bagi uang tersebut. Olly juga mengaku tak tahu bila sudah ada mantan anggota Komisi II yang mengembalikan uang proyek e-KTP.
Tak puas dengan jawaban Olly, hakim kemudian mencecarnya soal penerimaan uang sebesar US$1,2 juta, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Menurut Olly, dirinya sama sekali tak pernah menerima uang tersebut. Olly menuding, siapa saja bisa disebut menerima uang secara sembarangan. Bahkan, dia menyebut semua yang ada di ruang sidang bisa saja dikatakan menerima uang e-KTP.
"Kalau orang sembarang tulis orang, bisa aja semua orang di ruangan ini disebut menerima," tutur Olly.
Olly pun mengaku sempat berkeinginan melaporkan Irman dan Sugiharto lantaran dirinya disebut menerima uang panas e-KTP. Menurut mantan pimpinan Badan Anggaran DPR itu, dirinya memilih untuk menjelaskan semuanya di persidangan.
"Tadinya saya mau gugat ke polisi, ah tapi ini hanya bikin seneng orang saja. Jadi lebih baik di pengadilan (saat ini)," tandasnya.
Wis/Cnni