Tiga penanggung jawab atlet pada Popnas Riau lalu, diperiksa Penyidik dalam kasus dugaan korupsi. Ketiganya adalah seorang penanggung jawab atlet ski air dan dua dari atletik.
PEKANBARU (RRN) - Pemeriksaan terhadap saksi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Provinsi Riau 2011 lalu, terus dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Rabu (30/9/15) pagi, tiga saksi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau kembali diperiksa tim penyidik.
"Tiga saksi yang diperiksa hari ini, Darmadi, selaku penanggung jawab atlet olahraga ski air. Kemudian Bazarudin dan Suryanto, selaku penanggung jawab atlet atletik pada kegiatan POPNAS Riau," terang Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Darma Natal SH melalui penyidik, Feby Gumilang SH kepada awak media
Ketiga saksi ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yusmedi, PNS Dispora yang telah kita tetapkan sebagai tersangka pada Juli 2015 lalu," tutur Feby.
Seperti diketahui, dalam kasus Korupsi pengadaan alat olahraga POPNAS Riau ini. Kejari Pekanbaru menetapkan Yusmedi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dispora Riau sebagai tersangka. kasus merugikan keuangan negara sebesar Rp551 juta.
Yusmedi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.
Dalam penyidik juga telah memeriksa rekanan proyek, PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill.
Kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011. Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar (har/fn)