Jakarta (RRN) - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyebut program pemerintah mengucurkan dana ke tiap desa rentan penyelewengan.
Menurut Anang dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (17/3), bahwa program pemerintah senilai Rp 20,77 triliun itu cukup berpotensi mengundang polemik, terutama jika terjadi pelanggaran hukum.
KPK Siap Usut Dana Sisa PNPM Senilai Rp12,8 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi ambil tindakan dan siap mengusut ke ranah hukum jika ditemukan adanya dugaan penyelewengan sisa dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebanyak Rp12,8 triliun.
"Kalau ada pidananya dari sisa PNPM ya dibawa ke penindakan. Itu uang bergulir Rp12,8 triliun dari sisa PNPM yang diberhentikan karena sekarang ada dana desa," kata Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.
Komisi antirasuah telah memantau sejak tahun lalu dan menggelar kajian soal potensi penyelewengan. Pihaknya juga telah merekomendasikan hasil kajian ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk menyelesaikan kejelasan penggunaan dana itu.
"Kemendes bilang mau bikin koperasi. Saya beri deadline sampai Desember. Saya khawatir dananya sudah tidak ada," katanya.
Lebih jauh, jika rekomendasi KPK tak digubris maka lembaga ini akan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo. KPK akan melaporkan kondisi sisa uang PNPM yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di Indonesia sekaligus potensi penyalahgunaan yang dilakukan aparat.
PNPM mulai dilaksanakan sejak tahun 2007 dengan beragam program yang dilakukan seperti di sektor pedesaan, perkotaan, pariwisata, agrobisnis, dan lainnya. Namun program ini sempat terhenti lantaran pemerintah menyepakati pengembangan desa melalui program dana desa. Tiap desa diberi dana masing-masing sekitar Rp600 juta untuk membangun infrastruktur dan pengembangan kapasitas serta ketrampilan lainnya.
Hingga kini program dana desa masih berlangsung di bawah pengawasan Kementerian Desan dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Sementara KPK mengawasi laporan keuangan pengelolaan dana di level nasional.
Saat pelanggaran hukum itu terjadi, rencana pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat hingga ke tiap desa yang dicanangkan oleh pemerintah sangat mungkin terganggu.
Anang mengungkapkan, pihaknya mencatat permasalahan pada dana desa sudah ditemukan sejak 2015. Hal tersebut juga ditemukan dalam kajian awal Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permasalahan ditemukan pada sisa dana, sistem rekrutmen fasilitator, hingga akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa.
Karena itu, kata Anang, Bareskrim menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi hal tersebut.
"Langkah konkrit itu berupa petunjuk-petunjuk agar setiap desa yang menerima dana bisa mempertanggung-jawabkan aliran dana tersebut dengan baik.
"Jangan sampai baru satu tahun sudah seperti kuda liar yang melompati pagar yaitu pengalokasiannya justru bukan untuk peruntukkannya," kata Anang.
Karena itu Anang memerintahkan penyidik di seluruh Indonesia untuk bertindak persuasif. Penyidik diminta memberikan petunjuk kepada pihak pemerintah desa agar menjalankan tugas dan menggunakan dana dengan sebaik-baiknya.
"Eksistensi penegak hukum saat ini bukan memerintah masyarakat tapi diperintah oleh masyarakat. Jadi, hati-hati kalau melakukan penegakan hukum karena itu merupakan langkah terakhir," ujarnya.
CNN/ Alex Hrf