Jakarta (RRN) - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempauan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Ratna Batara Munti menyatakan istri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz juga terlibat dalam kekerasan terhadap pembantu rumah tangga berinsial T (20).
Menurut Ratna, temuan tersebut didapat berdasarkan hasil pengakuan ketiga pembantu Ivan, termasuk T. Oleh karena itu, ia mendesak Kepolisian juga menetapkan istri Ivan sebagai tersangka.
"Ada banyak fakta-fakta yang belum terungkap bahwa istrinya IH ikut terlibat," ujar Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/3).
Ratna menyatakan ada beberapa tindak kekerasan dan penelantaran yang pernah dilakukan oleh istri IH, di antaranya tidak memberi makan T selama dua hari, menaruh kecap dan saus ke punggung T usai disiram dengan air panas, dan memukul telinga T hingga pendengarannya terganggu.
"Kekerasan itu menyedihkan dan sangat kejam. Harus ada sanksi hukuman yang tegas," ujar Ratna.
Ratna juga mengatakan istri IH kerap melontarkan kalimat-kalimat kasar kepada pembantunya. Selain itu, ia juga menyebut istri IH telah melakukan perbudakan terhadap pada pembantunya karena melanggar Hak Asasi Manusia.
"Karena tindakan tersebut, para korban memilih melarikan diri karena tidak tahan dengan tindakan IH dan istrinya," ujar Ratna.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini status istri Ivan masih sebagai saksi dalam tindak kekerasan tersebut.
Sebelumnya, Ivan resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Selain itu, status Ivan sebagai anggota DPR kemungkinan akan dicabut karena diduga telah melanggar etik sebagai anggota DPR.
CNN