Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Amir Mirza Gumay

Administrator - Senin, 21 Oktober 2019 - 15:44:48 wib
Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Amir Mirza Gumay
Ilustrasi penangkapan polisi. Foto: Ist

RADARRIAUNET.COM: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih memburu pemasok sabu untuk sutradara Amir Mirza Gumay. Amir diketahui ditangkap bersama dua rekannya yakni Budi Kurniawan dan Trisna.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan Amir dan Budi memesan sabu kepada Trisna. Sedangkan Trisna, mengaku memesan sabu dari seseorang berinisial RO yang saat ini masih buron. "Masih kita cari," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Selain DPO RO, polisi juga memburu DPO berinisial A yang diketahui memasok narkoba jenis ganja untuk Trisna.

Argo menegaskan pihaknya telah mengetahui identitas kedua DPO tersebut. Keduanya diketahui berada di Jakarta. Di sisi lain, Argo mengungkapkan bahwa Amir mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2014 silam. Namun ia tidak rutin mengonsumsi sabu dan diketahui sempat berhenti mengonsumi barang haram tersebut. "Yang bersangkutan menggunakan narkotika, katanya karena ada masalah keluarga," ucap Argo.

Diberitakan sebelumnya, personel Polda Metro Jaya menangkap Amir Mirza Gumay terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (14/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Amir diketahui merupakan sutradara film berjudul 'Anak Negeri Megalith'. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram, satu alat hisap sabu, serta dua unit handphone.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan meringkus seseorang bernama Trisna. Dari tangan Trisna, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram, satu linting ganja seberat 0,72 gram, timbangan, alat hisap sabu, serta ponsel.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

RR/CNNI