Saksi Sebut Dirut PLN Terima Laporan Proyek Dewie Limpo

Administrator - Selasa, 08 Maret 2016 - 14:22:13 wib
Saksi Sebut Dirut PLN Terima Laporan Proyek Dewie Limpo
Dewie Yasin Limpo di KPK. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (RRN) - Asisten pribadi anggota DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, mengungkap peran Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dalam proyek listrik di Kabupaten Deiyai. Rinelda bersaksi dalam sidang Dewie bahwa Sofyan menerima laporan hasil survei kesiapan lokasi untuk pengembangan listrik daerah setempat. 
 
"Laporan survei lokasi diserahkan Ibu (Dewie) ke Dirut PLN Sofyan Basir," kata Rinelda dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/3). 
 
Survei tersebut digelar Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Irenius Adii bersama PLN daerah untuk menilai kelayakan lokasi pembangunan listrik. Setelah survei dilakukan, PLN menyimpulkan Deiyai siap untuk dibangun listrik lantaran  sana  ketersediaan mesin dan trafo 
 
"Itu tinggal pasang jaringan," ucapnya. 
 
Deiyai diusulkan menjadi lokasi proyek listrik oleh Irenius dengan bantuan Dewie Yasin Limpo. Sebagai anggota Komisi Energi DPR, Dewie dinilai licin melobi. 
 
Untuk memuluskannya, Dewie meminta fulus pelicin sebanyak 10 persen dari nilai proyek Rp50 miliar. Namun, Irenius bersama seorang pengusaha yang diiming-imingi proyek hanya dapat menyanggupi tujuh persen. 
 
"Irenius menyatakan Papua sangat gelap. Terus Bu Dewie berbicara ke Pak Menteri (Sudirman Said) untuk minta bantuan listrik. Waktu itu Irenius menyerahkan proposal ke Pak Menteri," kata Rinelda. 
 
Sementara itu, Sofyan menegaskan pihaknya tidak ikut campur terkait proyek listrik Dewie Limpo. "PLN tidak ikut campur sama sekali. Itu anggarannya dari APBN, bukan dari PLN," kata Sofyan di KPK, Jakarta, Senin (25/1), usai penyidikan. 
 
Ia pun menjelaskan bahwa sejak tahun 2015 pihaknya tidak lagi menangani proyek dengan penganggaran dari APBN. Proyek dari uang negara dikelola Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
 
Alhasil, proyek Dewie Limpo yang menggunakan APBN tersebut tidak terkait dengan PLN. "Kecuali kalau ujungnya proyek itu dijual, baru ada kemungkinan ditangani PLN. Namun selama ini saya belum dengar soal proyek itu akan dijual," katanya.
 
Merujuk berkas dakwaan, saat rapat tanggal 8 April 2015 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Dewie sempat menyampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said bahwa Kabupaten Deiyai membutuhkan listrik. Menanggapi hal itu, Sudirman menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM. 
 
"Irenius mengerahkan proposal ke Pak Menteri," ucap Rinelda. 
 
Pertemuan pun digelar untuk menyetorkan duit suap di Mall Kelapa Gading, Jakarta, pada 20 Oktober 2015. Irenius menyerahkan duit sekitar Rp1,75 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Duit bersumber dari kantong Setiadi. 
 
Duit belum diserahkan ke Dewie, ketiganya lebih dulu dicokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tempat berbeda, KPK juga segera menangkap Dewie bersmaa staf ahlinya bernama Bambang Wahyu Hadi.
 
Dari tindak pidana tersebut, jaksa menjerat Irenius dan Setiadi dengan pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Dewie Limpo bersama Rinelda dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. 
 
CNN/ RRN