RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta resmi menutup pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur dari jalur independen pada pukul 16.00 WIB. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan, hanya satu pasangan bakal cagub dan cawagub yang menyerahkan berkas pendaftaran untuk ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Padahal, selama proses pendaftaran jalur perseorangan tersebut dibuka, Sumarno menyebut, terdapat tujuh pasangan calon yang datang untuk konsultasi ke KPU.
"Yang menyerahkan dan diterima oleh KPU baru satu, yakni atas nama Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko," ujarnya di Kantor KPU Jakarta, Minggu (7/8).
Sumarno mengungkapkan, berkas yang berisi formulir dukungan beserta fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut sedang dalam proses penghitungan untuk memastikan terpenuhinya jumlah minimal, yakni 532.213 dukungan. Saat ini, Ichsanuddin mengklaim, sudah mendapatkan lebih dari 600.000 dukungan.
KPU Jakarta akan mengumumkan jumlah tersebut selambat-lambatnya pada 9 Agustus mendatang. Kemudian, KPU Jakarta akan melakukan verifikasi administrasi pada 17 Agustus 2017, dilanjutkan verifikasi faktual pada 24 Agustus hingga 6 September 2017.
Apabila dinyatakan lolos pada tahap verifikasi faktual, maka pasangan Ichsanuddin dan Armen bakal berhadapan dengan pasangan yang berasal dari jalur partai politik. Sejauh ini, baru nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dipastikan maju diusung oleh Partai Hanura, Nasional Demokrat dan Golkar.
Ahok sebelumnya sudah mengumpulkan lebih dari satu juta KTP warga DKI Jakarta untuk maju melalui jalur independen. Namun, karena dipinang partai, selain itu jalur independen dianggap lebih sulit dan berisiko, Gubernur DKI Jakarta tersebut memilih beralih menggunakan kendaraan parpol. Kini Ahok masih mencari pasangan yang bakal mendampinginya dalam perebutan kursi DKI 1.
Adapun PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PAN, PKS, dan PKB dikabarkan akan membentuk koalisi besar pada Pilkada 2017 untuk mengusung pasangan calon. Berdasarkan informasi yang diperoleh koalisi itu dijadwalkan akan dideklarasikan hari ini, Senin (8/8).
Pendaftaran cagub dan cawagub dengan mekanisme partai politik akan dibuka pada 19-21 September mendatang. Setelah verifikasi, KPU Jakarta akan menetapkan pasangan calon dan menentukan nomor urut. Pasangan calon dapat memulai kampanye pada 4 Oktober hingga tiga hari sebelum pemungutan suara.
Cagub dan cawagub itu akan bertarung dipilih rakyat pada 15 Februari 2017 mendatang.
cnn/radarriaunet.com