PEKANBARU (RRN) - Brigadir berinisial AW, anggota polisi yang berdinas di Ditlantas Polda Riau yang diduga melecehkan serta menganiaya istrinya berinisial M selama bertahun-tahun, kini terancam mendapat sangsi pidana. Bahkan sang istri sudah membuat laporan resmi ke kepolisian.
Tak cuma itu, kasus KDRT ini juga mendapat perhatian serius dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia. "Kalau terbukti, maka itu sudah kejahatan atau tindak pidana, dan proses (hukuman) tidak cukup hukuman disiplin internal," tegas Komisioner Kompolnas RI, Irjen Purn Logan Siagian, kepada awak media .
Bahkan Irjen Logan Siagian mendesak korban (istri sang oknum,red), agar membuat pengaduan resmi ke Kompolnas, supaya pihaknya dapat menindaklanjuti penanganan kasus tersebut. "Selain ke polisi, laporkan juga ke kita, tujuannya agar kita bisa tindaklanjuti dengan klarifikasi sesuai prosedur, ditunggu," yakin dia.
Tak cuma dari Kompolnas RI, dugaan kekerasan yang dialami W, juga mendapat respon dari Inspektur pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Riau, Kombes Achmad Nurda Alamsyah. Senada dengan Irjen Logan, Kombes Alam (sapaan akrabnya,red) bahkan meminta langsung M agar membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Saya sudah bertemu dan mendengar cerita (dugaan KDRT) dari dia (M). Ini luar biasa, tidak bisa ditoleransi. Kita sudah arahkan (M) membuat laporan resmi," jawab Kombes Alam, akhir pekan lalu. "Sudah direspon dengan baik, saya juga sudah membuat laporan resmi ke Polda Riau, sudah di visum juga," kata korban M kepada awak media membenarkan.
Dengan begitu, Brigadir AW bakal terancam dihukum pidana, atas dugaan kekerasan fisik yang dia lakukan kepada istri sahnya M. Sebelumnya, AW sudah menjalani sidang disiplin kepolisian, namun hukuman itu disesalkan sang istri karena dia hanya disanksi ringan. Ini yang membuat M tak terima dan akhirnya buka suara.
Menurut M, selama sembilan tahun pernikahannya, ia kerap mendapat perlakuan tak patut dari Brigadir AW, seperti disulut rokok, disiram dengan air panas, ditampar, dibenturkan ke tembok, bahkan ditodongkan senjata api. Tak cuma disitu, menurutnya, AW juga sering ketahuan berselingkuh, hingga jadi pemicu pertengkaran.
Sampai sekarang, belum ada klarifikasi langsung dari Brigadir AW terkait tuduhan yang diberikan padanya. Adapun AW adalah anggota yang berdinas di Ditlantas Polda Riau. Sebelumnya, dia juga tercatat pernah menjadi supir Kapolda Riau sebelumnya. (gor/fn)