Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi berkas penyidikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Di tengah pengusutan kedua kalinya, lembaga antirasuah itu juga harus menyiapkan tenaga untuk menghadapi praperadilan yang diajukan Setnov.
Sidang praperadilan kedua yang diajukan Setnov akan digelar pada Kamis (30/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut akan dipimpin hakim tunggal Kusno yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menyampaikan, ada dua tim yang diterjunkan untuk menangani kasus Setnov. Tim pertama fokus melengkapi berkas perkara, sementara tim kedua fokus menghadapi gugatan praperadilan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas penyidikan dan menghadapi praperadilan Setnov. Menurut dia, khusus untuk menghadapi praperadilan kedua Setnov, persiapan sudah dilakukan secara matang.
“Mudah-mudahan kita persiapannya di praperadilan juga jauh lebih matang dibandingkan yang kemarin,” kata Agus kemarin.
Pada praperadilan sebelumnya, KPK kalah dari Setnov. Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Setnov, dan menyatakan penetapan tersangka mantan Ketua Fraksi Golkar itu tidak sah.
Meskipun demikian, KPK tak tinggal diam. Setelah mempelajari putusan praperadilan pertama Setnov dan mendapatkan bukti baru, lembaga antirasuah itu kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara Rp2,3 triliun.
“Kami juga mendapatkan bukti-bukti lain yang tentu bisa disebut baru jika tidak ada di sebelumnya dengan tersangka SN saat ini. Nah itulah yang nanti di proses sidang akan kami uji lebih lanjut dan disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa hari lalu.
Setelah resmi menjerat Setnov sebagai tersangka kembali bedasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017, KPK langsung memeriksa sejumlah pihak untuk menjadi saksi.
Mereka yang telah diminta keterangan di antaranya Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudi Alfonso, Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno.
Kemudian tersangka kasus pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dua saudara Andi Narogong Dedi Prijono dan Vidi Gunawan, mantan Bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung hingga Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical.
KPK mengklaim berkas perkara penyidikan Setnov sudah 70 persen hampir rampung.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana mengatakan, KPK harus fokus dalam menghadapi Setnov kali ini. Pertama, fokus untuk melengkapi berkas perkara Setnov dan kedua menyiapkan dokumen dan jawaban atas gugatan praperadilan Ketua Umum nonaktif Golkar tersebut.
Ganjar menyebut, saat ini tak ada kebutuhan mempercepat pelimpahan berkas Setnov ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut dia, KPK harus benar-benar melengkapi berkas perkara Setnov sebelum dilimpahkan.
“Tidak ada kebutuhan mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan mengingat kehati-hatian yang harus dikedepankan,” kata Ganjar kepada awak media, Sabtu (25/11).
Ganjar melanjutkan, lembaga antirasuah itu juga memiliki pengalaman menghadapi praperadilan Setnov yang pertama. Sehingga, kata Ganjar KPK sudah belajar agar praperadilan kali ini tak kalah kembali.
“Ya, praperadilan dihadapi oleh Biro Hukum, berkas perkara diurus Direktorat Penyidikan. Enggak ada masalah atau kendala apapun,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia menyatakan, melihat pengalaman praperadilan Setnov sebelumnya, KPK seharusnya segera melengkapi dan melimpahkan berkas perkaranya ke meja hijau.
Menurutnya, pelimpahan berkas perkara Setnov harus segera dilakukan untuk menghindari manuver politik dan hukum yang dilakukan tersangka korupsi proyek e-KTP itu.
“Oleh karena itu untuk menghindari manuver-manuver lagi, segera saja menurut saya KPK mengambil langkah-langkah yang taktis dan cerdik. Salah satunya adalah kalau memang berkas-berkasnya sudah cukup, ya silakan saja dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya kepada media.
Menurut Doli, pada sidang praperadilan pertama Setnov yang dipimpin hakim Cepi banyak terjadi kejanggalan. Hingga akhirnya gugatan praperadilan Setnov dikabulkan dan status tersangkanya gugur.
“Kita tahu menangnya Setya Novanto di praperadilan pertama itu kan banyak sekali kejanggalan. Saya mendapatkan hasil eksaminasi ada dua, satu di ICW satu lagi di Unad, dua-duanya menyimpulkan bahwa banyak sekali kekeliriuan yang diambil oleh hakim Cepi Iskandar itu,” kata dia.
Setnov kini telah ditahan KPK sejak Senin awal pekan ini. Dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK. Lembaga antirasuah menahan Setnov untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
pmg/cnni