Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru Bekuk Bandar Besar Ganja Kering

Administrator - Jumat, 06 November 2015 - 12:05:12 wib
Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru Bekuk Bandar Besar Ganja Kering
FOTO: riauterkini

Jajaran Polsek Payung Sekaki berhasil menangkap bandar ganja kering. Sebelumnya polisi melakukan pengejaran hingga masuk hutan selama dua jam.

PEKANBARU (RRN) - Meski tak mudah sampai harus keluar masuk hutan, namun kerja keras tim Opsnal Payung Sekaki untuk meringkus Rudi alias Aleng (34) akhirnya membuahkan hasil. Bandar besar daun ganja kering itu sukses digerebek petugas di sebuah bedeng kuli bangunan di Jalan Karya, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (02/11/15) lalu.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang bandar narkoba di TKP.Dari situlah kita lakukan penyelidikan.Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, kita kemudian melakukan penggerebekan.Namun saat digeberek, tersangka lari ke hutan yang tak jauh dari TKP. Kita mengejarnya keluar masuk hutan dan dua jam kemudian kita berhasil meringkus tersangka," kata Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun menceritakan jalannya proses penangkapan tersangka kepada awak media , Rabu (04/11/15).

Menurut Nardy dari penangkapan awal itu, pihaknya juga turut menyita barang bukti 66 bungkus paket kecil ganja kering.Hanya saja, meski berhasil menangkap tersangka dan menyita puluhan paket ganja, petugas tak langsung berpuas diri.Pengembangan penyidikan pun terus dilakukan untuk mencari barang bukti lainnya.Benar saja, dari hasil pemeriksaan dan interogasi petugas, warga asal Sumut yang bekerja sebagai kuli bangunan di Pekanbaru tersebut mengaku jika masih menyimpan daun haram itu di bedeng tempat tinggalnya.

"Berangkat dari pengakuan tersangka, kita lalu bergerak lagi mencari barang bukti tambahan di TKP.Didampingi ketua RT setempat, TKP pun kita geledah.Hasilnya, kita dapatkan lagi barang bukti 146 bungkus paket sedang ganja kering dan 300 bungkus paket kecil ganja kering. Total keseluruhannya ada 512 paket ganja kering," urainya panjang lebar.

Sementara itu, masih dari pengakuan tersangka, ratusan paket daun ganja itu sendiri diperolehnya dari ND, rekannya yang berada di Medan yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

"ND masih kita buru. Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 114 jo 111 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," singkat Nardy. (gas)