Asosiasi Cemas Banjir Impor

Administrator - Kamis, 29 Oktober 2015 - 14:08:31 wib
Asosiasi Cemas Banjir Impor

RADAR BISNIS - Sejumlah asosiasi mendatangi Kementerian Perdagangan untuk meminta pembatalan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Produk Impor Tertentu.

Regulasi baru tersebut dinilai mendorong banjir barang impor.

Dampak yang dikhawatirkan akan mematikan industri nasional dan semakin merebaknya produk impor ilegal.

Asosiasi yang datang tersebut bergerak di sektor makanan dan minuman, kosmetik, mainan anak-anak, elektronik, obat tradisional, alas kaki, serta tekstil dan produk tekstil. Mereka mempersoalkan permendag tersebut yang terkesan memberikan wewenang impor kepada importir umum pemegang Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan penghapusan verifikasi impor kosmetik.

Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia Putri K Wardani, Senin (26/10/2015), di Jakarta, mengatakan, perwakilan asosiasi-asosiasi menyampaikan dengan keras kalau permendag tersebut tidak pro industri dalam negeri. Regulasi itu membuka pasar impor besar-besaran untuk importir umum karena hanya mereka yang diperbolehkan mengimpor barang jadi.

Sementara importir produsen hanya diperbolehkan mengimpor bahan baku, modal, dan penolong saja. Hal itu membuka peluang bagi importir umum mengimpor barang yang sama dengan yang diproduksi di dalam negeri.

"Mereka cukup memiliki API-U, membuka ruko dan gudang, hanya menyerap sedikit tenaga kerja, bisa berdagang produk impor. Sementara kami yang memproduksi barang dalam negeri dan menyerap banyak tenaga kerja justru dimatikan. Ini bisa menggoyang investasi di Indonesia," ujarnya.

Wakil Ketua Gabungan Elektronika Indonesia Bidang Industri Alat Rumah Tangga Yeane Lim mengemukakan, API-U banyak dipakai oleh trader atau importir yang berdagang barang. Adapun API-P banyak dipakai produsen merek lokal dan merek internasional yang sudah berinvestasi besar-besaran di Indonesia.

Elektronik tidak mungkin bisa semuanya diproduksi Indonesia. Produsen juga membutuhkan testing market, barang pelengkap atau komplimenter, dan barang jadi juga.

"Kalau semua harus banting setir ke API-U bagaimana kami bertanggung jawab kepada investor luar negeri? Pegangan kami satu, kalau kebijakan itu yang banyak teriak adalah perusahaan legal berarti kebijakannya tidak benar," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan setiap asosiasi meminta agar Kementerian Perdagangan membatalkan regulasi itu. Namun, Kementerian Perdagangan belum dapat memenuhi permintaan itu sehingga mereka meminta agar pemberlakuan permendag itu ditunda.

"Kami meminta agar permendag itu ditunda sampai awal tahun 2016. Sembari itu, kami akan menyiapkan advokasi untuk membatalkan permendag tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan enggan memberikan jawaban terkait persoalan tersebut kepada wartawan. Pertemuan antara Kementerian Perdagangan dan tujuh asosiasi itu juga tertutup bagi wartawan.

Peluang investasi

Peluang Indonesia untuk berinvestasi di sektor pangan olahan ke negara-negara nontradisional terbuka melalui Trade Expo Indonesia 2015 yang digelar pada 21-25 Oktober. Indonesia juga mendapat kesempatan menjual produk pangan olahan melalui Alibaba, perusahaan e-dagang Tiongkok.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmi) Adhi S Lukman mengatakan, banyak negara yang meminati produk makanan dan minuman Indonesia dalam TEI 2015. Kesepakatan dagang dan investasi paling penting dalam pameran perdagangan internasional itu adalah dengan Tiongkok dan Afrika Selatan. (HEN/fn)