8 Bulan Pasca Putusan, MA Tak Kunjung Kirim Salinan Vonis Kasasi Thamsir Rachman

Administrator - Kamis, 22 Oktober 2015 - 11:29:07 wib
8 Bulan Pasca Putusan, MA Tak Kunjung Kirim Salinan Vonis Kasasi Thamsir Rachman

Hingga saat ini salinan vonis kasasi mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman belum juga dikirim ke Pengadilan Tinggi Riau. Ironisnya, tak ada yang bisa memastikan kapan paling lambat salinan itu harus dikirim.

JAKARTA (RRN) - Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini belum juga mengirimkan salinan putusan kasasi terdakwa Thamsir Rachman pasca diputus pada 10 Februari 2015 kemarin. Dimana mantan Bupati Inhu tersebut merupakan terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Inhu senilai Rp114 miliar, dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Riau telah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan tetap menvonis Thamsir Rachman delapan tahun penjara.

Adapun alasan hingga saat ini amar putusan tersebut belum dikirimkan, disebabkan adanya pergantian majelis hakim. Di mana majelis IA pensiun pada tanggal 5 Januari 2015, sehingga harus diproses lebih lanjut, tapi amar putusan tetap dan tidak berubah.

"Sampai saat ini salinan putusannya belum dikirimkan ke pengadilan asal, karena adanya pergantian majelis hakim, karena majelis IA pensiun tanggal 5 Januari 2015. Tapi putusan tetap tidak berubah," kata pihak Humas MA yang tidak mau disebutkan namanya di Jakarta, Selasa (20/10/15).

Saat ditanya, jangka waktu agar salinan putusan itu dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Riau. Dia mengaku tidak tahu persis, karena hal tersebut merupakan kewenangan hakim MA.

"Kalau berapa lama, saya tidak tahu karena itu kewenangan hakim MA," ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) sendiri telah memutus kasus tersebut tanggal 10 Februari 2015 kemarin. Di mana MA, sama-sama menolak kasasi keduanya, sehingga terdakwa Thamsir Rachman tetap menjalani hukuman delapan tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi Riau (PTR) menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Adapun Hakim Agung yang menangani kasasi dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Inhu tersebut adalah hakim P1 adalah Muhammad Askin, hakim P2 adalah MS Lumme dan hakim P3 adalah Artidjo Alkostar. Sementara Panitera Pengganti adalah Mariana Sindang Pandjaitan.

Dalam Amar Putusan yang di putus pada 10 Februari 2015 dengan nomor registrasi perkara 336 K/ PID.SUS/2014, menolak kasasi JPU dan Terdakwa. Dimana pemohon kasasi adalah JPU dan terdakwa Thamsir Rachman.

Sebagaimana diketahui, JPU dan terdakwa Thamsir Rachman sama-sama mengajukan kasasi ke MA setelah banding Thamsir Rahman dikuatkan Pengadilan Tinggi Riau.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutuskan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa korupsi APBD Inhu senilai Rp114 miliar, mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman pada tanggal 30 Agustus 2012 lalu.

Thamsir dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 junto Pasal 64 ayat (1)KUHP. (jor/fn)