Gara-gara Cewek Ini, Zulfadli Dibogem Warga

Administrator - Rabu, 26 Agustus 2015 - 13:11:19 wib
Gara-gara Cewek Ini, Zulfadli Dibogem Warga
FOTO:halloriau

PEKANBARU (RRN) - Tim Operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi meringkus seorang pelaku penjambretan bernama Zulfadli alias Fadli (27) saat aksi penjambretan pelaku berhasil digagalkan warga Jalan Lili, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Sukajadi Jumat (21/8/2015) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukajadi, Kompol Jasamen Manurun, Senin (24/8/2015) mengatakan, keberhasilan petugas dalam mengamankan pelaku penjambretan tersebut, berawal ketika pelaku melakukan aksinya di Jalan Melati, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi sekitar pukul 19.30 WIB.

"Pelaku saat itu tengah melakukan aksinya dengan menjambret korban bernama Ashia (24) yang baru saja turun dari sepeda motornya," ujar Jasamen.

Karena pelaku dipergoki warga disekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara), Jasamen menuturkan, pelaku kemudian langsung melarikan diri kearah Jalan Lili dan masuk kedalam sebuah gang buntu yang akhirnya berhasil diringkus warga. "Kurang memahami jalan disekitar TKP, akhirnya pelaku berhasil dibekuk warga karena terkepung di jalan buntu. Langsung saja, warga yang geram langsung menghadiahi pelaku dengan bogem," tuturnya.

Setelah berhasil diamankan, barulah warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi dan anggota yang mendapatkan laporan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti sebuah tas milik korban, satu unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam berupa pisau dapur.

Jasamen melanjutkan, terkait dengan kejadian tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu buah tas sandang milik korban yang berisi satu unit handphone, dompet dan beberapa surat-surat penting, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku serta sebilah senjata tajam berupa pisau yang diduga digunakan pelaku mengancam korbannya.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta. Terhadap pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Jasamen.

Sementara itu, pelaku Fadli saat ditanyai wartawan mengakui bahwa dirinya terpaksa melakukan aksi penjambretan tersebut karena butuh uang untuk membayar angsuran kredit sepeda motor dan membayar sewa rumah.

"Saya sedang butuh uang untuk bayar kredit motor dan bayar sewa rumah," kata pelaku yang merupakan ayah satu orang anak ini. (hal/fn)