KPK Jlid IV, Nasib Kasus Pelindo II dan Garuda Indonesia

Administrator - Kamis, 20 Juni 2019 - 13:19:47 wib
KPK Jlid IV, Nasib Kasus Pelindo II dan Garuda Indonesia
Ketua KPK Agus Rahardjo di pengujung jabatannya masih menyisakan sejumlah kasus yang tak kunjung selesai. cnni pic

Jakarta : Kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV bakal berakhir dalam hitungan bulan. Namun Agus Rahardjo cs masih memiliki sejumlah kasus lama yang tak kunjung terselesaikan atau masuk ke tahap penuntutan.

Beberapa di antaranya adalah kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino, dan kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar.

Agus Rahardjo, Desember 2018 silam, sempat mengungkapkan bahwa kasus korupsi Pelindo II dapat segera rampung pada 2019 ini. Namun Pantauan CNNIndonesia.com di KPK sejak awal 2019, belum ada tanda-tanda pihak atau saksi baru yang diperiksa terkait kasus ini.

Dalam kasus dugaan korupsi di Pelindo II, RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan penggarap proyek pengadaan tiga buah QCC tahun 2010, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery, Ltd (HDHM).

Melalui memo, Lino menuliskan instruksi "GO FOR TWINLIFT" pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan Nomor: PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010.


Lino diduga memerintahkan Kepala Biro Pengadaan untuk mengubah aturan pengadaan. Semula, perusahaan luar negeri tak dapat mengikuti lelang namun setelah diubah, HDHM yang berasal dari China dimungkinkan mengikuti proses.

Pada Mei 2019 silam, Agus kembali ditanya terkait kasus RJ Lino ini. Ia mengakui ada hambatan dari pihak otoritas Tiongkok yang tidak merespons Mutual Legal Asistance (MLA) yang dilakukan KPK.

MLA dibutuhkan untuk mengetahui harga unit QCC tersebut yang dibeli oleh Pelindo II dari perusahaan asal Tiongkok, yakni, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM).

Harga QCC sendiri dibutuhkan untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini. Atas kebuntuan ini tim KPK pun mengambil jalan lain dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara.

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pengusutan kasus ini yang dinilai lama. Namun, gugatan terhadap KPK itu ditolak.


Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menilai KPK telah menghentikan kasus ini secara diam-diam. Boyamin melontarkan pernyataan itu karena tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini.

"Dengan tidak ada kegiatan dan berkas perkara tidak dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum maka harus dimaknai telah terjadi penghentian penyidikan," kata Boyamin seperti sitat CNNIndonesia.com, Rabu (19/6/2019).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan bahwa kasus RJ Lino masih berjalan. Sampai saat ini, kata Febri, kasus RJ Lino masih proses penyidikan. Ia juga mengatakan penyidikan untuk kasus ini sudah semakin lengkap.

Febri mengakui sampai saat ini terdapat aspek poin kerja sama internasional yang masih perlu dilengkapi. Ia juga menjamin bahwa KPK tengah berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan kasus ini.

"Soal waktu, tentu arahan pimpinan KPK juga sudah cukup jelas ya bahwa kami akan berupaya semaksimal mungkin karena banyak sekali kasus-kasus besar yang sedang ditangani saat ini," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).


Titik Terang Kasus Suap Garuda


Selain kasus Lino pekerjaan rumah besar KPK yang ditargetkan segera rampung tahun ini adalah kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

Febri mengatakan pihaknya telah mendapatkan dokumen baru yang cukup signifikan dalam penanganan perkara ini. Pihaknya tengah mempelajari dokumen baru tersebut. Namun ia enggan menyebutkan apa isi dokumen baru itu dan informasi yang didapatkan dari sana.

Dokumen itu, kata Febri didapatkan dari kerja sama internasional yang dilakukan untuk kasus ini. Ia mengatakan ketika penyidikan sudah lengkap, pihaknya bakal segera melimpahkan kasus ini ke penuntutan.

"Saya sudah dapat informasinya dari tim yang menangani bahwa misalnya untuk kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan ini yang mesin pesawat ya, di Garuda Indonesia itu sudah ada dokumen-dokumen baru yang cukup signifikan, yang sudah kami terima dan sudah dipelajari juga. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan," kata Febri.


KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar.

Dia juga menerima dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.


Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soetikno diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris, sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, Angola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara.

SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti. KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.


RRN/CNNI