Ketua KPK Sebut Akan Ada Tersangka Baru OTT Hakim Bengkulu

Administrator - Kamis, 26 Mei 2016 - 20:26:17 wib
Ketua KPK Sebut Akan Ada Tersangka Baru OTT Hakim Bengkulu
Ketua KPK Agus Rahardjo berkata, calon tersangka itu juga berasal dari unsur badan peradilan. ANTARA/M Agung Rajasa/Cnn
RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. KPK sebelumnya sudah menjerat tiga pejabat peradilan pada kasus tersebut.
 
"(Tersangka baru) dari pengadilan nampaknya," ujar Agus di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5). Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Agus enggan memaparkan secara detail sosok dan peran calon tersangka yang ia maksud.
 
Agus hanya berkata, sampai saat ini penyidik komisi antikorupsi masih terus menggali keterangan dari sejumlah saksi yang mereka duga mengetahui praktik dugaan suap itu.
 
Kasus dugaan suap terkait perkara sidang korupsi penyalahgunaan dana honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011 sudah menjerat lima tersangka.
 
Dua dari lima tersangka itu adalah hakim pada Pengadilan Tipikor Bengkulu, yakni Janner Purba dan Toton. Janner sekarang juga berstatus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang. 
 
Satu tersangka lain merupakan panitera Pengadilan Titpikor Bengkulu, yakni Amsori Bachsin alis Billy, 
 
Sementara itu, dua tersangka lainnya tercatat pernah menjabat posisi strategis di RSUD Muhammad Yunus, yaitu Edi Santroni (mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan) dan Syafri Syafii (bekas Kepala Bagian Keuangan).
 
Penetapan tersangka kepada lima orang itu didahului operasi tangkap tangan. Pada penindakan itu, KPK menyita uang Rp150 juta dari kediaman Janner. 
 
KPK menduga, uang itu diberikan Edi dan Safri kepada Janner agar mendapat putusan bebas. 
 
Edi dan Safri merupakan dua terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana honor Dewan Pembina RSUD Muhammad Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.
 
Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan penyidik KPK, 17 Mei lalu Janner diduga juga telah menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari Syafri. Suap itu diduga didalangi oleh Billy.
 
Usai operasi tangkap tangan, KPK menahan lima tersangka itu di beberapa rumah tahanan yang berbeda. 
 
Janner ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur, Toton di Rutan Polres Jakarta Pusat, sementara Edi di Rutan Polres Jakarta Selatan.
 
Di sisi lain, Billy ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur dan Syafri di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
 
 
CNN/radarriaunet.com