RadarRiaunet | Jakarta - Skandal korupsi di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) kembali mencuat. Setelah kasus besar di Pertamina yang diduga merugikan negara hingga Rp 193 triliun, kini giliran PT PLN (Persero) yang terjerat dalam dugaan kasus korupsi dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap kasus ini tengah berlangsung. Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, dalam wawancaranya dengan media pada Sabtu, 8 Maret 2025, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal. Ia menekankan, "Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi ini," seperti yang dikutip dari situs resmi Tipidkor Polri.
Kasus ini berkaitan dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang gagal beroperasi sejak dimulai pada 2016. Proyek yang seharusnya menjadi sumber energi bagi daerah tersebut ternyata mangkrak dan tidak memberikan manfaat sama sekali. Penyebab kegagalan ini sedang diselidiki secara intensif oleh pihak kepolisian.
Proyek PLTU 1 Kalimantan Barat: Proyek Gagal dengan Kerugian Besar
Salah satu titik sorot utama dalam penyelidikan ini adalah proyek PLTU 1 Kalimantan Barat yang dikerjakan oleh konsorsium BRN (KSO BRN). Proyek ini dimulai pada tahun 2008 dengan lelang yang melibatkan PT PLN (Persero) sebagai penyelenggara dan dimenangkan oleh konsorsium BRN. Nilai kontrak yang disepakati pada saat itu mencapai USD 80 juta dan Rp507 miliar, yang bila dihitung dengan nilai tukar saat ini sekitar Rp 1,2 triliun.
Namun, masalah muncul ketika ditemukan dugaan bahwa KSO BRN tidak memenuhi syarat dalam evaluasi prakualifikasi dan administrasi proyek. Meski demikian, kontrak tetap ditandatangani pada Juni 2011. Pada akhirnya, PT BRN mengalihkan seluruh tanggung jawab proyek kepada pihak ketiga, yakni PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok. Alihkan proyek kepada pihak ketiga ini diduga menjadi salah satu penyebab utama kegagalan proyek dan mangkraknya pembangunan PLTU 1 Kalbar hingga saat ini.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan bahwa modus operandi yang ditemukan dalam kasus ini adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sejumlah pihak di PLN yang berperan dalam proyek tersebut.
Penyelidikan Tindak Lanjut dan Kasus Lain di BUMN
Selain proyek PLTU 1 Kalbar, penyelidikan juga tengah dilakukan terhadap beberapa kasus lainnya yang melibatkan PLN dan sejumlah BUMN lainnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Patra Niaga yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193 triliun dalam tahun 2023 saja. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang menangani kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen dengan kerugian negara mencapai Rp 191,64 miliar, ditambah bunga senilai Rp 28,78 miliar.
Penyelidikan terhadap dugaan korupsi di PLN ini menambah panjang daftar skandal yang melibatkan perusahaan-perusahaan milik negara. Tindakan aparat penegak hukum, yang semakin intensif dalam mengusut kasus-kasus ini, diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara dan memastikan para pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan ini dengan transparan dan adil, demi pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan.
***