Kejaksaan Agung Mundur, Kasus Pagar Laut Tangerang Fokus pada Penyidikan Polri

Administrator - Rabu, 19 Februari 2025 - 13:17:58 wib
Kejaksaan Agung Mundur, Kasus Pagar Laut Tangerang Fokus pada Penyidikan Polri
ilustrasi penampakan pagar laut di laut tangerang. (foto repro dok Republika).

RadarRiaunet | Tangerang – Kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang yang melibatkan tiga lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK, kini memasuki fase baru. Kejaksaan Agung memutuskan untuk menarik diri dari penyelidikan dugaan tindak pidana terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Langkah ini diambil setelah Polri mengintensifkan penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi menangani kasus tersebut seiring dengan dimulainya proses penyidikan oleh Bareskrim Polri. "Kami memutuskan untuk mendahulukan proses yang sudah berjalan di Polri," kata Harli, Minggu, 16 Februari 2025, melalui pesan tertulis. Keputusan ini diambil berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK, yang menyepakati bahwa jika satu lembaga sudah menangani suatu perkara, lembaga lainnya tidak perlu terlibat.

Polri kini fokus pada dugaan pemalsuan dokumen yang berhubungan dengan penerbitan sertifikat tanah di wilayah perairan Tangerang. "Pemalsuan dokumen ini adalah pintu awal untuk mengungkap dugaan tindak pidana lainnya, seperti suap atau gratifikasi," jelas Harli. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana tersebut.

Bareskrim Polri Terus Periksa Saksi

Sementara itu, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Berdasarkan informasi terkini, Polri telah memeriksa 44 saksi, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin, yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen. "Kami menemukan bukti pemalsuan warkah yang digunakan untuk mengurus SHGB dan SHM. Dokumen ini diduga palsu dan diajukan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," ungkap Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Polri saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (labfor) untuk memastikan keaslian dokumen yang menjadi objek penyidikan. "Hasil uji labfor akan menjadi dasar untuk melanjutkan kasus ini ke tahapan gelar perkara, dan kami berharap bisa segera menentukan apakah ada tersangka dalam kasus ini," lanjut Djuhandani.

Ketidakpastian Hukum Menjadi Sorotan

Pengamat hukum Haidar Alwi menilai bahwa penanganan kasus pagar laut oleh tiga lembaga penegak hukum menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperlambat proses hukum. Ia mengkritik keterlibatan Kejaksaan Agung dan KPK dalam mengusut kasus yang sama, yang menurutnya tidak efisien. "Ketika dua lembaga menangani perkara yang sama, akan ada tumpang tindih kewenangan dan memperlambat penuntasan kasus," ujar Alwi.

Alwi juga menyoroti kewenangan jaksa yang luas dalam menyidik tindak pidana tertentu, yang menurutnya dapat mengganggu keteraturan penegakan hukum. Ia berpendapat bahwa jaksa seharusnya lebih fokus pada fungsi utamanya sebagai penuntut umum dan tidak terkesan mengambil alih peran KPK dalam perkara korupsi.

Kesimpulan

Dengan keputusan Kejaksaan Agung untuk menarik diri, penanganan kasus pagar laut Tangerang kini sepenuhnya berada di bawah Polri. Penyidik Polri terus melanjutkan penyidikan terkait pemalsuan dokumen yang menjadi inti permasalahan, sembari menunggu hasil uji forensik untuk menentukan langkah selanjutnya. Masyarakat berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang demi keadilan yang transparan.