oleh: Novrizon Burman.
BEREDARNYA undangan prakualifikasi tertanggal 24 Juli 2024 untuk tender nomor SPHR00896D oleh Ketua Panitia Tender PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memilih rekanan mampu yang memenuhi syarat mengikuti tender memulihkan sekitar 6 juta metrik kubik Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Wilayah Kerja (WK) Migas Blok Rokan yang merupakan warisan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), telah membuktikan SKK Migas dan PT PHR telah gagal melindungi kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat Riau.
Lantaran sesuai Head of Agreement (HoA) antara Pemerintah Indonesia yang diwakili SKK Migas dengan PT CPI pada September 2020, pemulihan pencemaran limbah TTM B3 di WK Blok Rokan telah diambil alih oleh SKK Migas.
Karena sebelumnya, pada tanggal 16 Mei 2023, PT PHR telah mengumumkan 12 konsorsium peserta yang lulus prakualifikasi dari total 19 konsorsium peserta untuk tiga paket tender masing-masing tender nomor SPHR 00078C, SPHR00079C dan SPHR00080C.
Advertisement
Bagaimana meningkatkan kekuatan laki-laki 13 kali bahkan pada 69 tahun
Advertisement
Obat untuk pria. Hanya beberpa tetes akan meningkatkan energi anda hingga 100x lebih kuat!
Kami TUTUP GUDANG! Veneer - diskon gila 90%. Veneer ini 300 kali lebih baik dari gigi palsu!
Advertisement
Bagaimana meningkatkan kekuatan laki-laki 13 kali bahkan pada 69 tahun
Informasinya, masing-masing paket tender ini bernilai sekitar Rp2,5 triliun, dengan total nilai sekitar Rp7,5 triliun. Saat itu, pengumuman ditandatangani Oscar selaku Ketua Pengelola Pengadaan PT PHR.
Padahal, menurut ketentuan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa untuk limbah B3, harus segera dipulihkan tidak boleh lebih dari 30 hari kerja sejak ditemukan.
Seperti diketahui, bahwa pengelolaan WK Migas Blok Rokan telah beralih dari PT CPI kepada PT PHR terhitung sejak 9 Agustus 2021.
Setidaknya, sudah lebih dari tiga tahun SKK Migas dan PT PHR telah melalaikan kewajiban sesuai Undang Undang Lingkungan Hidup.
Anehnya lagi, Komisaris Utama PT PHR Rosa Vivien Ratnawati yang tak lain merupakan Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ternyata juga tidak mampu mempercepat pemulihan lingkungan hidup.
Sehingga, patut dipertanyakan kehadiran Rosa Vivien sebagai Komut PT PHR: apakah untuk melegalkan pelanggaran yang sudah terjadi lama tersebut?
Informasinya, berlarut-larutnya proses pemulihan lingkungan hidup ini patut diduga direncanakan pengaturan paket ini dipecah menjadi tiga paket dengan nilai masing-masing sekitar Rp2,5 triliun, sehingga harus membentuk konsorsium yang besar untuk memenuhi kemampuan dasar dari nilai paketnya.
Seharusnya, pekerjaan tersebut bisa dipecah menjadi puluhan paket seperti yang dilakukan PT CPI sebelumnya, sehingga banyak perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan bisa berpartisipasi ikut memulihkannya.
Tak hanya itu, menurut informasi yang diperoleh penulis, sistem pembayaran pekerjaan ketiga paket itu menggunakan sistem ‘turn key’.
Praktis banyak perusahaan yang mundur dari proses penawaran tender tersebut, hanya perusahaan yang didukung modal kuat saja yang sanggup. ***
(dikutip dari Riausatu.com
Artikel ini pernah dimuat di :https://www.riausatu.com/kolom/42913421382/tiga-tahun-berlalu-phr-skk-migas-tak-mampu-pulihkan-jutaan-kubik-limbah-ttm-dan-b3-warisan-cpi-di-riau riausatu.com;