Dituntut Hukuman Mati,

WN Malaysia Pemilik 46,5 Kg Sabu Divonis Pekan Depan

Administrator - Kamis, 10 September 2015 - 12:37:43 wib
WN Malaysia Pemilik 46,5 Kg Sabu Divonis Pekan Depan

Vonis bagi terdakwa kasus kepemilikan 46,5 kg sabu-sabu Ng Huk Kwan yang berkewarganegaraan Malaysia, akan dibacakan pekan depan. Sebelumnya, Jaksa menuntutnya hukuman mati.

PEKANBARU (RRN) - Kendati kuasa hukum terdakwa Ng Huk Kwan (55) alias Jimmy, warga negara Malaysia pemilik narkotika jenis sabu sabu seberat 46,5 kg, tetap pada pembelaannya (pledoi) mohon keringanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal SH, yang menjatuhkan tuntutan hukuman mati menyatakan menolak dan tetap pada tuntutan semula.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (8/9/15) siang dengan agenda tanggapan terdakwa atas penolakan JPU (Duplik).

"Berharap kepada majelis hakim untuk dapat mempertimbangkan pembelaan terdakwa," ujar Mitha SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, SH.

Majelis hakim meminta jawaban JPU atas tanggapan terdakwa.

"Saya selaku jaksa penuntut tetap pada tuntutan, Yang Mulia," jawab Zainal.

Selanjutnya, majelis hakimpun menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan vonis hukuman.

Sebelumnya, Ng Huk Kwan alias Jimi, pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram (kg). Dituntut jaksa dengan hukuman pidana mati.

Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal SH, Tiominar SH dan Gusneli SH tersebut. Jimi dinyatakan, terbukti secara sah melanggat Pasal 113 juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diketahui, Terdakwa yang ditangkap pada awal April 2015 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, bersama dua orang rekan wanitanya di sebuah hotel di Pekanbaru. Tak berkutik ketika, polisi menemukan dua tas besar milik terdakwa yang berisi puluhan paket plastik bening diduga sabu-sabu dengan total berat 46,5 kilogram.

Selanjutnya, barang bukti yang dibawa terdakwa dari Malaysia melalui Dumai, atas suruhan seseorang dari Malaysia. Rencananya, terdakwa akan diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan. Namun, rencana terdakwa berhasil digagalkan pihak Polda Riau. (har/fn)