Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Empat Terdakwa Korupsi Bansos Bengkalis

Administrator - Senin, 06 Juni 2016 - 19:53:25 wib
Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Empat Terdakwa Korupsi Bansos Bengkalis
Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Empat Terdakwa Korupsi Bansos Bengkalis. Ilustrasi: Pdmjogja.org
RADARRIAUNET.COM - Jaksa di Kejari Bengkalis akhirnya menyatakan banding atas vonis ringan yang diberikan hakim terhadap empat terdakwa kasus korupsi bansos. Sebagaimana diketahui, para terdakwa dituntut delapan tahun penjara, namun hakim hanya menjatuhkan vonis dua tahun.
 
Setelah pikir-pikir selama sepekan, Senin (6/6/16) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. menyatakan banding atas vonis hukuman ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kepada empat terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos) Hibah Pemerintah Kabupaten Bengkalis. 
 
"Ya barusan jaksa Kejari Bengkalis, menyatakan banding atas putusan Purboyo Cs," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH, Senin siang. 
 
Pernyataan banding yang disampaikan JPU Budi Fitriadi SH tersebut, mereka tak terima terhadap putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan yang jatuhkan," sambung Denni.
 
Dimana pada sidang yang digelar Rabu (1/6/16) kemarin, majelis Hakim Tipikor yang diketuai Amin Ismanto SH, menghukum keempat terdakwa korupsi dana hibah Bansos yakni, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Muhammad Tarmizi dan Purboyo. Masing masing dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan.
 
Untuk membayar kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Purboyo dan M Tarmizi.
 
Purboyo dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp180.500.000, subsider 1 bulan penjara. Sedangkan terdakwa M.Tarmizi dikenakan uang pengganti sebesar Rp446 Juta subsider 1 bulan kurungan. 
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Fitriadi SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis,. Menuntut terdakwa Hidayat Tagor, dan Rismayeni, dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, 6 Bulan, denda Rp 200 Juta, subsider 3 bulan. Keduanya diwajibkan membayar kerugian negara masing masing Rp133 Juta. 
 
Untuk terdakwa Purboyo dituntut 8 tahun 6 Bulan, dan terdakwa M.Tarmizi dituntut 9 tahun. Denda masing-masing Rp200 Juta, Subsider 3 bulan. Uang Penganti sebesar Rp 752 Juta untuk Purboyo, dan terdakwa M.Tarmizi dikenakan Uang Pengganti Rp 600 Juta. 
 
Seperti diketahui, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi dan Purboyo. Didakwa turut serta secara bersama sama dengan Jamal Abdillah (divonis 8 tahun penjara) melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis, dengan kerugian negara mencapai Rp 300 miliar.
 
Dimana berdasarkan pencairan dana hibah itu. Diberikan kepada kelompok masyarakat hanya Rp 52.237.760.000. Sedangkan sisanya diambil Jamal Abdillah selaku ketua, dan beberapa anggota DPRD Bengkalis lainnya, sebesar Rp 31.357.740.000, dan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp 6.578.500.000.
 
Dalam dakwaan, Jamal Abdillah menerima sebesar Rp 2.779.500.000. Hidayat Tagor sebesar Rp 133.500.000. Rismayeni sebesar Rp 386 juta. Purboyo Rp 752.500.000, Tarmizi Rp 600 juta, Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60 juta, Mira Roza Rp 35 juta, Yudi Rp 25 juta, Heru Wahyudi Rp 15 juta, dan Amril Mukminin Rp 10 juta.
 
rtc/radarriaunet.com