RADARRIAUNET.COM: Jaksa mendakwa pria yang mengancam memenggal Presiden Jokowi, Hermawan Susanto (HS) alias Wawan, dengan pidana makar. Ucapan terdakwa dianggap memenuhi unsur provokasi dan menakuti meski niat makar itu dianggap tak bisa dibuktikan secara nyata.Dakwaan ini dibacakan di hadapan tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Permana mengatakan indikasi perbuatan makar ditunjukkan melalui kalimat ancaman yang berisi ungkapan hendak memenggal kepala Joko Widodo.Jaksa menyimpulkan hal tersebut setelah menerjemahkan makna kata per kata dari kalimat ancaman yang dilontarkan Wawan.
"Ahli bahasa dalam filsafat bahasa terdapat kata atau kalimat yang bersifat prediktif yang dibaluti oleh sesat psikologis. Yaitu kalimat atau kata yang didasari opini pribadi pembicara yang memang hendak melakukan provokasi terhadap para pendengarnya, yang oleh karena itu dapat digolongkan pada makar; perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah," kata Jaksa Permana membacakan berkas dakwaan di PN Jakarta Pusat, Senin (4/11).
Demo di depan gedung Bawaslu yang menuntut pengusutan dugaan kecurangan Pilpres 2019, Mei lalu.Demo di depan gedung Bawaslu yang menuntut pengusutan dugaan kecurangan Pilpres 2019, Mei lalu. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Permana melanjutkan niat untuk makar itu memang tidak dapat terlihat atau dibuktikan secara nyata. Namun, kata dia, makar bisa ditunjukkan melalui perwujudan kata-kata yang diucapkan."Saat mengucapkan kalimat: 'dari Poso nih', dapat ditegaskan bahwa terdakwa berniat menakut-nakuti orang lain. Bahwa bisa diartikan dirinya jagoan dari Poso, daerah yang rusuh, yang telah siap memenggal kepala Presiden Jokowi," terang Permana.
"Pernyataan itu tentu fokusnya ingin pembaca atau pendengar agar percaya bahwa presiden Jokowi memang harus dipenggal," sambung dia lagi.
Atas dasar itu jaksa menilai Hermawan memenuhi syarat untuk didakwa dengan Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP tentang tindakan makar.
Pasal 110 KUHP mengatur detail upaya-upaya yang dapat dianggap makar, seperti berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan kejahatan, serta mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain.Syarat pidana makar itu sendiri diatur dalam Pasal 87 KUHP. Yakni, ada permulaan melakukan perbuatan makar.
Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Wawan menyatakan bakal mengajukan eksepsi. Ketua Majelis Hakim Makmur memutuskan akan melanjutkan sidang pada Senin (11/11) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Jadi sebelum lanjut, seperti yang saya sampaikan tadi, ada beberapa perbedaan redaksional berkas dakwaan yang ada di kami dan yang dibacakan penuntut umum. JPI sudah menyatakan dengan tegas bahwa yang menjadi acuan yang sudah dilimpakah," terang Hakim Makmur sebelum menutup sidang.Sebelumnya Hermawan Susanto terekam mengucapkan kata-kata ancaman kepada Jokowi pada Mei 2019.
"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya dari Poso, demi Allah," kata Hermawan dalam video tersebut.Saat itu ia menyampaikan tuduhan kecurangan saat Pemilu 2019. Padahal, menurut Jaksa Permana, Wawan tak memiliki bukti-bukti dan hanya berbekal sejumlah ceramah juga pernyataan-pernyataan yang ia dengar dari berbagai video di Youtube.
Polisi kemudian menjerat Wawan sebagai tersangka Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
RR/CNNI